Jumat 17 Januari 2020
JEJAKFAKTUAL BENGKULU UTARA – Penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020, dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ir Budi Sampurno menjelaskan, bahwa memang benar ada perubahan skema pencairan dana desa di tahun 2020 ini.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada skema pencairan,yakni persentasi pencairan setiap tahapnya. Dimana sebelumnya pembagian pencairan tahap pertama hingga tahap ke tiga yakni 20%, 40% dan 40%. Sedangkan di tahun 2020 menjadi 40%, 40% dan 20%.
Lanjut Budi, hal ini berdasarkan surat dari Direktur Pelaksanaan Keuangan Kementrian Nomor ND_ 111194PB.2/2019, tertangal 20 desember 2019 tentang data Supplier dana desa tahun 2020. Yang yang telah di tujukan ke para kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan ke kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK pisik, dan dana desa yang tertuang pada PMK Nomor 205/PMK/07/2019.
“Dilihat dari poin surat tersebut dapat kita simpulkan, mulai tahun ini dana desa tersebut baik besaran nilai pertahap pencairan dan skema pencairan DD dari pusat ke rekening kas desa tahun 2020 ini berubah. Untuk sementara ini kita masih menunggu Perbub tutup Budi.(AK)




















































