Home / Bengkulu Utara

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:19 WIB

Beredar Bahasa Daerah, Di Voice Note Diduga Oknum Kades Cium Istri Orang

PAGUCINEWS.COM – Beredar  sebuah voice note berdurasi 44 detik pada grup-grup whatsapp warga Bengkulu Utara.

Voice note yang menggunakan bahasa lokal (Rejang) tersebut mengungkapkan sebuah kisah seorang Kepala Desa yang didenda adat sejumlah 25 Juta Rupiah lantaran mencium istri orang lain.

Informasi terhimpun, diketahui bahwa oknum Kepala Desa yang disebutkan dalam voice note yang bersuara emak-emak tersebut adalah diduga oknum Kepala Desa di kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian bermula pada sekira hari kamis 4 Juli 2024 jam 09.00 WIB, disaat Oknum Kepala Desa mendatangi Kantor Desa Tetangga Desanya untuk mengurus sebuah surat yang perlu distempel oleh bendahara Desa tetangga nya.

Sesampainya di kantor Desa, setelah bendahara Desa tetangga desanya tersebut membubuhi tanda tangan di surat yang dibawa oknum Kepala Desa di kecamatan TP, Bendahara Desa tetangga tersebut mengatakan bahwa stempel bendahara ada di rumah.

Mendengar hal tersebut, oknum salah satu Kepala Desa di kecamatan Tj Agung Palik langsung bergegas pergi ke rumah bendahara Desa untuk meminta stempel kepada istri bendahara Desa tersebut.

Sesampainya oknum Kepala Desa di rumah kediaman bendahara Desa tetangga tersebut, istri bendahara Desa tetangga langsung mengambil stempel untuk mengecap surat yang dibawa oleh oknum Kepala Desa Sawang Lebar.

Disaat sang istri bendahara Desa Tetangga tersebut mengecap surat menggunakan stempel bendahara Desa milik suaminya tersebut, oknum Kepala Desa langsung mencium Istri bendahara Desa tetangga tersebut sebanyak 2 kali yang menyebabkan perempuan tersebut marah dan oknum Kades langsung pergi meninggalkan rumah kediaman bendahara Desa Tetangga tersebut.

Merasa tidak terima atas perbuatan oknum Kepala Desa tersebut terhadap dirinya, Istri Bendahara Desa Tetangga langsung bergegas menemui suaminya dan mengadukan perbuatan pelaku.

Baca Juga  “Memanfaatkan Tepung Ubi Ungu sebagai Substitusi Tepung Terigu dalam Pembuatan Cookies: Inovasi Pangan Lokal Bernilai Fungsional”

Atas Perbuatan tersebut, Oknum Kepala Desa di Voice note di denda sejumlah uang 24 Juta Rupiah disaat dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.

Saat awak Media SETAMANG.COM menghubungi oknum Kepala Desa melalui pesan pada Aplikasi WhatsApp, Oknum Kades belum menjawab pertanyaan Wartawan.

Sampai berita ini ditayangkan, diduga Oknum Kepala Desa masih bungkam,”arikel ini tayang di Media SETAMANG.COM dengan judul Ternyata yang disebut dalam Voice Note Tersebut Oknum Kades Sawang Lebar(**)

Redaksi

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Pukur Bagikan Ratusan Bibit Durian dan Jengkol Ke Warganya

Bengkulu Utara

Bupati Mian Apresiasi Roadshow BUS KPK, Program Pencegahan Korupsi

Bengkulu Utara

Musdes Penetapan APBDES TA 2025, Desa Kuro Tidur Ketok Palu

Bengkulu Utara

50 Keluarga Penerima Manfaat Desa Marga Sakti Kembali Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Cuaca Ekstrem, Bupati Arie Septia Adinata Himbau Warga Tetap Waspada

Bengkulu Utara

Dinas Kesehatan BU, Mengelar Rapat Tahapan Vaksinasi Dosis 2 Tahap 2

Bengkulu Utara

Sekda Haryadi Pimpin Rapat PBB-P2 Tahun 2021

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Bersama Pemerintah Dukung Launching Platform P2KTD Oleh Menteri Desa RI