Home / Kaur

Selasa, 5 Maret 2024 - 07:50 WIB

PT CBS Ingkari MoU,Anggota Plasma, Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras Melakukan Pertemuan dengan Pihak PT CB

PAGUCINEWS.COM – Dipastikan, setelah dilakukan take over PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dari Ciputra Group dengan PT Kuwala Gunung Sejati (KGS)  31 Juli 2023 lalu. Maka kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengalami perubahan management, sehingga banyak dugaan kekeliruan dilakukan pihak management baru dalam hal ini PT KGS.

Bahkan, PT CBS management baru (PT KGS) telah ingkari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat antara PT CBS management lama dengan anggota plasma yang tergabung dengan Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras.

Sehingga terjadilah pemberian hak anggota plasma tidak sesuai kesepakatan. Bahkan untuk merunut supaya persoalan itu bisa diselesaikan, pengurus KP GMS telah berupaya melakukan pertemuan dengan pihak PT CBS (PT KGS).

Sayangnya, dari sekian banyak upaya itu tidak membuahkan hasil. Belakangan diketahui PT CBS management baru telah mengambil hasil dari kebun plasma. Tapi pihak perusahaan menunggakan angsuran bank kebun plasma di Bank Raya Jakarta. Bahkan, kini kebun plasma telah masuk di devisi kredit macet di management Bank Raya.

Atas dasar kondisi darurat ini, maka Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2023, Senin 4 Maret 2024. Walau dalam RAT ini tidak ada penyampaikan tentang kondisi keuangan KP GMS, karena kini kondisi perputaran uang di KP GMS tidak berjalan.

Hanya sebagai gambaran, saat ini piutang usaha KP GMS dengan PT CBS terhitung 29 Februari 2024 lalu Rp  1.869.950.307. Selain itu ada juga tagihan angkutan KP GMS ke PT CBS yang sampai kini tidak ada penyelesaian Rp  115.089.241, sehingga total piutang KP GMS di PT CBS 2.228.645.865.

Atas banyak pengingkaran MoU oleh pihak rekanan KP GMS, kini total tunggakan hutan KP GMS di Bank Raya kisaran 16 Milyar (M).   Setelah dilaksanakan pembahasan bersama anggota plasma yang hadir (100 orang,red), maka anggota plasma telah menyepakati beberapa pont penting.

Baca Juga  Cuaca Buruk Dua Perahu Nelayan Terendam

Diantaranya, anggota plasma menyatakan sikap ingin pisah dari kemitraan PT CBS,  menunda pemberian bagi hasil yang pernah ada diberikan PT CBS management baru ke anggota plasma karena tidak sesuai MoU, memberikan kuasa penuh kepada kepengurusan KP GMS untuk melakukan upaya yang dianggap perlu.

Baik itu langkah hukum tentang persoalan plasma dan kajian lain yang dianggap penting. Sehingga ke depan, KP GMS bisa mengelola kebun plasma lebih baik, sehingga bagi hasil untuk anggota lebih bagus.

Ketua KP GMS Ahyatul Khair, SE membenarkan, telah dilaksanakan RAT di kantor koperasi. RAT ini telah memenuhi kourum, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) koperasi. Sehingga apa yang menjadi keputusan anggota di RAT ini sudah sah, mereka siap menjalankan amanat yang diberikan.

Bagi pengurus, apa yang menjadi keputusan RAT adalah harga mati. Sebab yang memberikan keputusan adalah para pemilik kebun, posisi mereka sama tinggi dan rendahnya dengan pemilik PT CBS.

“Keputusan RAT ini final, sebab yang memutuskan pemilik kebun. Bagi kami ini tidak akan ada lagi perubahan, sebab keputusan ini sudah memenuhi dasar hukum koperasi. Kami akan melaksanakan keputusan semaksimal mungkin, tidak ada lagi harga tawarnya,” tegas dia.

Tambah Ketua KP GMS, dalam waktu dekat jika tidak ada perubahan akan melakukan rapat bersama dengan Bapak Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah. Sebab sudah teragenda, bahkan Bapak Gubernur Bengklu langsung akan memimpin rapat itu, dengan menghadirkan PT CBS management baru dan lama.

Dalam kesempatan itu dia akan menyampaikan keputusan anggota plasma dan menyampaikan laporan secara detail apa yang telah diperbuat PT CBS terhadap pengangkangan MoU.

Baca Juga  Pilkada  9 Desember  Berakhir, Lis-Heri Mendapat Kepercayaan di Bumi Seashe Seijean

“Kami tidak akan surut dalam memperjuangkan hak,  kami telah diberikan amanat yang tegas dari pemilik. Bagi kami tugas ini harus dilaksanakan, apapun yang akan terjadi ke depannya. Semoga upaya ini mendapatkan dukungan dari pemerintah, karena kami yakin pemerintah akan melindungi rakyatnya dari kejahatan investor.

Sebagai gambaran, pihak Bank Raya sudah menyampaikan. Bahkan tunggakan sudah enam bulan, sedangkan uang plasma diambil untuk pembayaran oleh PT CBS. Ini bukti nyata mereka tidak melaksanakan MoU sebagai pihak apalis atau penjamin. Jelas ini sebuah langkah yang merugikan kami pemilik kebun,” jelasnya.

Untuk langkah hukum, tambah dia, memang ada akan dilaksanakan. Baik itu tentang adanya 200 Hektare (Ha) yang tidak tuntas dilaksanakan PT CBS. Juga tindakan pengambilan uang plasma untuk pembayaran bank

“Seperti saya sampai tadi, tidak ada langkah surut. Karena niat baik anggota plasma melalui koperasi sudah dilakukan dengan sebaik – baiknnya, tapi tidak ada tanggapan.

Maka putusan RAT ini harus kami laksanakan, karena kami (pengurus,red) hanya melaksanakan amanat pemilik kebun. Kami terus meminta dukungan dan doa dari semua pemilik kebun, hak ini akan terus diperjuangkan sampai kapan pun, tidak akan pernah ada kata menyerah. Kami akan laksanakan amanat RAT yang telah dilakukan,” tandas Ahyatul Khair.

Menyikapi akan putusan RAT KP GMS, telah diupayakan menghubungi pihak management PT CBS. Hanya saja sampai berita ini diterbitkan, pihak management PT CBS belum bisa didapatkan keterangannya.(Asrin)

Redaksi Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Bupati Kaur Penandatanganan MoU Bersama Pimpinan Cabang Bank BRI Manna

Kaur

Pancur Negara Dipimpin Risdianto, Siap Mengemban Amanah Enam Tahun Kedepan

Kaur

Pemerintah Daerah Kaur, Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023

Kaur

Dana Inpres di Kaur Bangun Dua Ruas Jalan Mulai BPJN Provinsi Bengkulu

Headline

Limbah Tambak Udang Di Kabupaten Kaur Di Buang Ke Laut

Kaur

Duta Generasi Kabupaten Kaur Tahun 2022 Terpilih

Kaur

KPUD Kaur Gelar Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Kaur

Forum Wartawan Kinal dan Masyarakat Lakukan Hearing ke DPRD Kaur