PAGUCINEWS.COM – Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.( 7 /11/ 2024)
Baca Juga/Rilis Akhir Tahun Polres Bengkulu Utara, Kasus Kriminalitas Tertinggi Polsek Ketahun
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatan kualitas pembangunan di desa,”kata Kades taba tembilang Nasution Kusnadi.
Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan.
Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,”ujarnya.
“Ia penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.
Kepala Desa menambahkan peningkatan kapasitas aparatur desa diharapkan akan membawa perubahan sistem pengelolaan ke uangan yang lebih efisien,”tutupnya(Adv)
Redaksi – Suliswan