Kaur
Pagucinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kauar mengelar paripurna dengan agenda proses penundaan pilkades secara meraton menetapkan perda pilkades pada tanggal 28 Februai 2021.
Hal ini memaksakan akan terbentuknya perda pilkades yang merujuk terhadap Permendagri Nomor 72 tahun 2020 yang memasukan poin pilkades dimasa pandemik covid19 , Senin 1/2/2021.

Paripuna yang lansung dipimpin ketua DPRD Diana Tulaini juga di hadiri pemerintah Daerah Kaur wakil Bupati Hj.Yulis Suti Sutri,SKM, Anggota DPRD, FKPD OPD yang di bawah naungan pemerintah Daerah Kaur.Senin(1/2/2021).
Wakil Bupati Kaur Hj.Yulis Suti Sutri,SKM ” atas Pemda kaur sangat berterimakasih dengan kerjasamanya dari DPRD Kabupaten kaur, yang memberikan keritik konstruktif .

Dengan hal ini juga perintah daerah Kaur. akan segera melaksanakan dan mempasilitasi ke gubernur agar jalannya plikades dapat berjakan dengan baik dan mengacu pada memilih han.masa pandemi covid19,”wakil Bupati Suti
“Iya paripurna hari ini diputuskan sehingga dinas terkait segera menyelesaikan tugas nya jangan sampai molor dari tanggal 28 febuari 2021 ,
Pendapat akhir Dari Fraksi PDIP Disampaikan Samsul, Peraksi PDIP mendukung pelaksanakan pilkades 28/2/2021,untuk buat perda dalam pilkades,menghimbau menjaga keamanan dan ketentraman.
Begitu juga Penyampaian Fraksi Golkar dengan juru bicara Erawan Sumantri,Memberikan dukungan kepada pemerintah daera untuk mencari trobosan dan golkar sepakat untuk pelaksanaan pilkades pada tanggal 28/2/2021,namun pelaksanaan natinya dia berharap untuk mematuhi peraturan dalam pencegahan covid19 dan Segera menetapkan dalam peraturan bupati kabupaten kaur
Fraksi Sease Seijean dengan juru bicara Dedi Haryanto,untuk mendifinisikan bahwa pemda kaur telah melangkawi wewenang desa tentang pilkades untuk itu Pjs sebagai pejabat di tingkat desa tidak mampu menjalankan penyaluran bansos Namun sepakat bahwa Pilkades dilaksanakan pada tanggal 28/2/2021.(Asrin).
Redaksi : Pagucinews























































