PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022, Senin (10/4/2023)
Baca Juga/ Kapolres Kaur, Secara Virtual Rapat Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Rapat paripurna DPRD kaur bupati kaur H.Lismidianto,SH,MH Sampaikan LKPJ Tahun 2022, Rapat di dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Alpensyah bersama Wakil Ketua I Juraidi, S.Sos
Wakil ketua II DPRD Kaur Alpensyah mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban Konstitusional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.
Sementara itu, Bupati Kaur dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPJ disampaikan sebagai cerminan adanya tekad yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), berupa azas akuntabilitas, transparansi, serta responsibilitas dan sensitifitas pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi sambil secara bersamaan terus berusaha untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditemui demi perbaikan penyelengaraan pemerintahan di masa yang akan datang,
“LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 secara garis besar mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja makro, capaian indikator kinerja kunci keluaran/outcome, dalam penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan Daerah” Kata Bupati.
Bupati menuturkan Urusan wajib dan urusan pilihan serta fungsi penunjang yang dilaksanakan dalam tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan perubahannya mencakup 35 urusan, yang meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan serta 5 fungsi penunjang
“Urusan wajib terdiri dari 24 urusan dengan jumlah anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp498.979.120.364 dan telah terealisasi Rp468.528.997.471 atau sebesar 93,90 persen, yang dialokasikan pada urusan pendidikan sebesar Rp174.323.052.372 atau 21,10 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022, urusan kesehatan dengan total anggaran sebesar Rp148.625.336.485 atau 17,99 persen, kemudian urusan pekerjaan umum sebesar Rp. 55.517.814.232 atau 6,72 persen” terang Bupati
Untuk urusan pilihan lanjut Bupati, Pemerintah Daerah Pada Tahun 2022 telah menganggarkan senilai Rp36.795.596.030 dan telah terealisasi Rp33.255.588.049 atau sebesar 90,38 persen, alokokasi urusan pertanian sebesar Rp 10.190.872.579 atau 1,23 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022.
“Selain urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan dalam tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kaur juga melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, yang menelan anggaran sebesar Rp332.041.577.270 dan telah terealisasi RP320.440.209.761 atau sebesar 96,51 persen” jelas Bupati (Asrin)
Redaksi : Suliswan