Kamis 6 Februari 2020
JEJAKFAKTUAL KAUR – Menangapi dugaan perizinan PT. Rusan Sejahtera yang tidak mengikuti secara prosedur, ini sepat di sampaikan oleh Pokmaswas Bengkulu di media ini berapa waktu yang lalu, terkait hal ini anggota DPR Provinsi Bengkulu angkat bicara.
Anggota DPR Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani SH, kepada media ini menuturkan, tambang Pasir Besi di Desa Wayhawang Kabupaten Kaur. yang dikelola oleh PT. Rusan Sejahtera tersebut secara prosedur diduga memang bermasalah, ini terlihat cara pengambilan matrial pasir Besi dari sepadan pantai hanya berjarak lebih kurang 25 meter.
“Iya padahal menurut aturan, Herwin Suberhani,SH yang di perbolehkan di garap dalam bentuk, seperti pengambilan matrial dari sepadan pingir pantai harus bejarak 100 meter,Namun, yang di lakukan oleh PT. Rusan Sejahtra diperkirakan hanya berjarak lebih kurang 25 meter ini secra prosedur diduga menyalahi aturan,Kata Herwin.
Hal ini juga lanjut Herwin kawasan sempadan pantai dalam radius 100 meter dari titik pasang sebagai zona bebas eksploitasi pertambangan. Itu untuk melindungi fungsi ekologi dan biologi, serta meningkatkan fungsi mitigasi bencana alam pantai, namun ini, cedrung tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan,”ujarnya.
”Menurutnya Penetapan ini berlaku bagi pertambangan berskala besar dan pertambangan rakyat yang hingga kini masih beraktivitas di pantai.
Terkait perizinan,di Provinsi tolong sampaikan ke kita, karena saya adalah corong daripada refrentatif DAPIL VI yang untuk segera menindaklanjuti ini,” jelas Herwin.(Aidil).





















































