PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga/Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Pilkada Kaur Tercepat Sepanjang Sejarah
Baca Juga/Arie – Sumarno Peroleh Suara 94,50 Persen Pilkada Bengkulu Utara 27 November 2024
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T, wakil ketua II Herlianto, S.IP dan sekretaris dewan Eka Hendriyadi.
Hadir wakil bupai Arie Septia Adinata, SE MAp sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Selasa (3/12/2024).
Baca Juga/Cegah Inflasi Dinas Ketahanan Pangan BU, Menggelar Pasar Murah Bahan Pokok
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Parmin, S.IP menyampaikan bahwa Nota Pengantar Raperda ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan fraksi DPRD.
“Ia dengan agenda strategis ini, diharapkan Bengkulu Utara dapat terus maju melalui reformasi struktur perangkat daerah yang inovatif,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Nota Pengantar Bupati Bengkulu Utara kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti.(Adv)
Redaksi – Suliswan