PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara gelar paripurna dengan pemerintah daerah bengkulu utara agenda dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Selasa 24 februari 2026. berberapa hari yang lalu. 16 /3/2026.
Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh ketua Dewan Parmin, wakil ketua 1, wakil ketua II serta anggota dan di hadiri oleh Bupati Arie Septia Adinata, Forkaminda serta jajaran OPD yang ada di lingkup pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Baca Juga /Wakil Ketua I DPRD dan Ketua Komisi II Menghadiri Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027
Ketua DPRD Parmin, S.Ip sambutanya menyampaikan kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Juga /Herwan Antoni Resmi Dilantik Sekdaprov Bengkulu Oleh Gubernur
“Ia rapat paripurna ini beragenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,”kata Parmin.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. MAp, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas dedikasi dan kontribusi pemikiran yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Ia pembahasan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi perhatian serius untuk penyempurnaan proses penetapan Perda ke depan,” ujar Bupati dalam sambutannya.(ADV)
Redaksi -Suliswan























































