PAGUCINEWS.COM – Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga raperda pemerintah daerah tahun 2024.
Ketiga Rancangan peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang penyelenggaraan kearsipan dan rancangan peraturan daerah tentang pesantren.
Baca Juga/Paripurna DPRD Bengkulu Utara Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Paripurna pandangan umum fraks-fraksi di pimpin lasung ketua DPRD Parmin,S.Ip wakil ketua I Ichram Nur Hidayah,ST, Wakil Ketua Dua Herliyanto,S.Ip di dapingi sekretaris Dewan Eka Hendriyadi.
Sementara Pihak Eksekutif di hadri Pjs Bupati Dr. Andi Muhammad Yusuf,Sekda H.Fitriyansyah para kepala dinas badan dan pihak Forkopimda, Dharma Wanita serta undangan lainnya.Selasa 12 November 2024
Pimpinan Ketua DPRD Parmin, S.Ip, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kabupaten bengkulu Utara yang tertuang dalam berita acara tanggal 11 November 2024 maka fraksi- fraksi menyampaikan padangan umum tetang ketiga rancangan peraturan daerah.
Pandangan mum fraksi fraksi Peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025, Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren, rancangan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Fraksi PDI Perjuangan mencermati pemerintah daerah agar dapat mempermudah perizinan pendirian pondok pesantren, legislatif perlu duduk bersama untuk membahas pruduk pemerintah hingga terjadi kesepakatan bersama.
Guru bantu daerah supaya mendapatkan perhatian dengan menaikkan gaji mereka bulan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah khususnya di desa pedalaman. Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang jaya adalah desa yang sangat Tertinggal pembangunan.
Sementara Fraksi Gerindra dalam pandanganya, suatu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang bersifat merata meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan keutuhan riil.
Selain itu juga fraksi gerindra, untuk masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah tersebut dan jangan sampai APBD dikirim sebagai senjata politik hanya untuk menjalankan misi kelompok orang tertentu.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 haruslah sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.(Adv)
Redaksi – Suliswan