Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:06 WIB

MY (72) Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara

Kamis 13 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL – Satuan Satresnarkoba polres Bengkulu Utara pada.Sabtu 8 Februari mengamankan diduga pelaku pengguna obat terlarang jenis Narkotika ganja.

Berdasakan informasi dari masyarakat adanya pelaku diduga penyalagunaan obat terlarang. satuan satresnarkoba lansung menuju rumah pelaku MY (72) di kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara.Kamis (13/02)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK melalui satnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH.MH menuturkan seswai dengan pengakuan pelaku MY bawa dia mengunaka obat terlarang tesebut guna menamba stamina, digunakan mulai dari tahun 2011 sampai saat ini,” terangny.

“Iya kata Bayu satresnarkoba melakukan penyelidikan di dapur rumah pelaku di temukan, diduga 3 paket golongan 1 jenis ganja, di temukanya obat terlarang tersebut pihak Satresnarkoba lansung mengamankan pelaku MY (72) tanpa ada perlawanan.

Pelaku saat ini sudah kita amankan Berserta Barang Bukti (BB) diduga 3 paket ganja 1 bua Hp.

Atas perbuatanya  pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Bayu.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Mendukung Fasilitas Belajar di TK Binaan Bunda PAUD Berikan Bantuan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Sebar Photo Bugil Kenalan Lewat FB, YS Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Merotasi Tiga Kapolsek Satu Kabag 

Hukum & Peristiwa

Polres Lebong Mediasi Warga Terlibat Dalam dua Perkara Tindak Pidana Berbeda

Bengkulu Utara

Kadis Kominfo Bengkulu Utara Sambut Kunker BPS

Bengkulu Utara

Giat Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Semangat Menggapai Cita-cita

Bengkulu Utara

Pemerintah Bengkulu Utara Tanda Tangani Kerja Sama Penyertaan Modal Ke Bank Bengkulu

Bengkulu Utara

Wakil Ketua Satu DPRD BU, Menghadri Forum Konsulidasi Publik Tahun 2026

Bengkulu Utara

Raperda L2PB Di Setujui  Fraksi-fraksi DPRD Menjadi Perda