Kamis 13 Februari 2020
JEJAKFAKTUAL – Satuan Satresnarkoba polres Bengkulu Utara pada.Sabtu 8 Februari mengamankan diduga pelaku pengguna obat terlarang jenis Narkotika ganja.
Berdasakan informasi dari masyarakat adanya pelaku diduga penyalagunaan obat terlarang. satuan satresnarkoba lansung menuju rumah pelaku MY (72) di kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara.Kamis (13/02)
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK melalui satnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH.MH menuturkan seswai dengan pengakuan pelaku MY bawa dia mengunaka obat terlarang tesebut guna menamba stamina, digunakan mulai dari tahun 2011 sampai saat ini,” terangny.
“Iya kata Bayu satresnarkoba melakukan penyelidikan di dapur rumah pelaku di temukan, diduga 3 paket golongan 1 jenis ganja, di temukanya obat terlarang tersebut pihak Satresnarkoba lansung mengamankan pelaku MY (72) tanpa ada perlawanan.
Pelaku saat ini sudah kita amankan Berserta Barang Bukti (BB) diduga 3 paket ganja 1 bua Hp.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Bayu.(SL)