Home / Bengkulu Utara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Masih Remehkan K3 di Proyek Yang Ada di Dinas Bapenda Bengkulu Utara

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi kembali marak ditemukan di pembangunan pemerintah daerah Bengkulu Utara.

Baca Juga /Humas Polres Bengkulu Utara Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Bid Humas Polda Bengkulu

Pantauan media ini di lapangan pada jumaat 28 Agustus 2026 bangunan yang ada di dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tenaga kerja tidak mengunakan K3. Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga  Melihat Orang Meninggal dalam Mimpi, Ternya Ini 20 Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal

Hal ini, dinilai mengabaikan atau “mengangkangi” aturan K3, Proyek ini menjadi sorotan publik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Air Kertau dengan pagu anggaran lebih dari dua ratus juta ini, dinilai melanggar prinsip K3 dan sangat membahayakan keselamatan pekerja.

Baca Juga;  Pesan Puan Untuk Listyo Sigit Yang Disetujui DPR Jadi Kapolri

” proyek ini diduga kuat mengabaikan K3 karena para pekerja terlihat beraktivitas di atas struktur bangunan yang tinggi tanpa menggunakan alat pelindung.

Sementara berita ini di tayang pihak kontraktor belum dapat di konfirmasi.(**)

Redaksi -Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemprov Bengkulu, Berikan Nomor Register APBD BU

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Unit Kerja Kantor  Imigrasi Selesai Dibangun Oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Bengkulu Utara

Pemdes Batik Nau Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Bukber Bersama Awak Media

Bengkulu Utara

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Giri Mulya

Bengkulu Utara

Klarifikasi Dinkes, Atas Kunjungan Pansus DPRD di Wisma Karantina Kesehatan Covid 19

Bengkulu Utara

Open Tournament Futsal Bhayangkara Cup Tahun 2022 BU, di Buka Kapolres

Bengkulu Utara

Kapolres BU Polda Bengkulu Bhakti Sosial di RSUD Arga Makmur

Bengkulu Utara

Lima Desa Penyanga  Menerima Pelepasan Lahan HGU Dari  PT. Agricinal