Kamis 19 Maret 2020
PAGUCINEWS.COM – Tumpukan Gelondongan Kayu yang bermacam jenis di persawahan pulau kabu Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara di duga milik CV Marantika Izin di pertanyakan.
Warga Padang Guci, LN saat di temui media, Sedang melakukan aktivitas Pengakutan Gelondongan Kayu ketika di mintak keterangan Menjelaskan,” kami di sini Hanya berkerja hanya mengakut gelondong kayu (menggunakan alat Berat) diduga milik CV Marantika.
Sedangkan di ketahui pengambilan kayu gelondongan yang bermacam jenis di duga berhasal dari hutan wilayah Desa manau IX (Sembilan) dua kecamatan padang guci Hulu,”Namun sayangnya Pjs Kades Desa Manau IX Rahmat, saat di konfirmasi media ini.kamis 19/03/2020 menuturkan pengambilan kayu yang di duga Milik CV. Marantika, sampai saat ini belum perna datang dan memberi legalitas atau Izin pengambilan kayu gelondongan kepad pemerintah Desa.
“Iya seharunya siapa pun yang akan beraktifitas di wilayah kami itu perlu pemberitauan kedesa,jangan kan Izin pemberitahuan pun tidak ada. karena hal ini sangat penting apa lagi yang di lakukan CV.Marantika ini pengambilan kayu gelondongan yang bermacam jenis,”jelas Rahmat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Atap (DPMPTSP) kabupaten Kaur Alpian ,saat di hubungi media ini lewat Tlp mengatakan untuk Izin atau berbentuk surat itu hanya di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Atap (DPMPTSP) hanya di keluarkan oleh Provinsi Bengkulu,terangnya.
“Iya kata Alpian untuk perizinan atau berbentuk surat, yang melakukan kegiatan pengambilan kayu itu hanya di keluarkan oleh provinsi bengkulu,”tutupnya.(Aidil)