PAGUCINEWS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) RI wilayah Bengkulu mendapat hibah lahan seluas 3,7 hektare dari pemerintah daerah kaur.
Lahan yang akan di bangun untuk lembaga pemasyarakatan berada di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan
Dokumen hibah yang ditandatangani oleh Plt Bupati Kaur itu, diserahkan kepada Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkuku Achmad Brahmantyo Machmud A.Md.Im., S.Sos., M.Si, di Ruang Plt Bupati.
Plt Bupati Herlian Muchrim,ST mengatakan dengan telah ditindaklajutinya hibah lahan pemerintah daerah kepada Kemenkum dan HAM untuk pembangunan lembaga permasyarakatan di kabupaten kaur, mengingat selama ini masyarakat kabupaten kaur yang tersandung dengan masalah hukum setelah diputuskan bersalah oleh pengadilan mendapatkan pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna
“Ia dengan pertimbangan jarak inilah yang menjadi alasan kabupaten kaur harus memiliki lapas agar mempermudah keluarga warga binaan bila ingin berkunujung, apalagi rutan manna juga kapasitas menampung warga binaan terbatas” kata Plt Bupati
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Bengkulu Achmad Brahmantyo Machmud A.Md.Im., S.Sos. M.Si mengatakan kehadiranany bersama rombongan ke kabupaten kaur untuk menindaklanjuti proses hibah yang sudah di inisiasi sejak Tahun 2018 lalu yang mana pemerintah kabupaten kaur merencanakan lokasi untuk pembangunan UPT lembaga pemasyarakatan
“UPT lembaga permasyakatan terdekat dari kabupaten kaur adanya di manna, sehingga untuk memperlancar proses pemeriksaan baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan dan pengadilan serta untuk memperdekat bagi warga binaan dan keluarganya, ini yang menjadi alasan pemda bisa di bangun Lapas disini” Ujar Brahma saapan Kadiv Administrasi(MC Kaur)
(Redaksi -Suliswan)






















































