Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 28 Juni 2022 - 22:41 WIB

Korupsi  DD Mantan PJs Kades Tanjung Alai, Terancam Hukuman Seumur Hidup

PJS kades Tanjung Alai Korupsi DD Tahun 2020 terancam Hukuman Seumur Hidup

PJS kades Tanjung Alai Korupsi DD Tahun 2020 terancam Hukuman Seumur Hidup

PAGUCINEWS.COM = Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara amankan mantan PJs Kades Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ A/783/IV/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tanggal 4 april tahun 2022.telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka  22 juni 2022. He PJs Kades Tanjung Alai kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara.

Penetapan Tersangka ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SH MM melalui Waka Polres Kompol Chusul Qomar,SH.S.IK.saat pres realease.selasa (28/06/2022).

Hasil Audit Tahun 2020 DD Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih menerima DD sejumlah Rp. 790.827.000 dan pencairan dana di cairkan sebanyak 3 tahap oleh mantan PJS kades He (50)dengan bendahara Desa SI pencairan tahap 1 dan 2 sedangkan tahap ke 3 oleh YT yang akan di peruntukan giat pembagunan Desa dan pemberdayaan Desa. Namun dana tersebut hanya di pergunakan He untuk kepentinganya sendiri.

Adapun Dana Desa seharusnya di pergunakan untuk Bidang Pembangunan sebesar Rp: 23.650.000 untuk pembagunan pemeliharaan fasilitas jamban Umum/WC 65 bua sisa silpa tahun 2020 sebesar Rp: 194.299.987,62 dan pajak tahun 2020 yang tidak di stor Rp:30.851.143.

Jadi kerugian negara yang tidak bisa di pertangung jawabkan oleh PJs Kades desa Tanjung Alai Rp: 248.801.130.62 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Seribu Seratus Tiga Puluh koma Enam dua Rupiah).

Atas perbuatanya tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 Unadang –Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah Undang – undang RI No 20 tahun 2021 ancaman hukuman sehumur Hidup atau acaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak 1 miliar.

Baca Juga  Kepedulian Bupati Ir.H.Mian, Kembali Merujuk Winarti ke- RSMY Penderita Sakit Cancer

Redaksi: Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kebanggaan Masyarakat, Kades Putu Suriade, Mendapat Penghargaan Paralegal Justice Award 2024

Bengkulu Utara

Sijago Merah Mengamuk Haguskan Rumah Semi Permanen

Bengkulu Utara

Calon Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya 30 Anggota DPRD BU

Hukum & Peristiwa

Siapkan Kelengkapan Kendaraan, Polres Mukomuko Akan Razia Zebra Nala 2022

Hukum & Peristiwa

Bekali Siswa Baru, Polres Bengkulu Utara Turun Langsung Berikan Edukasi

Bengkulu Utara

14 Kepala Desa Bengkulu Utara, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Bengkulu Utara

Polda Bengkulu Peduli Berbagi, FSPPP-PSI Terima 500 Paket Sembako

Bengkulu Utara

Tingkatkan 10 Program Pokok PKK Pemdes Samban Jaya Gelar Pembinaan