Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 28 Juni 2022 - 22:41 WIB

Korupsi  DD Mantan PJs Kades Tanjung Alai, Terancam Hukuman Seumur Hidup

PJS kades Tanjung Alai Korupsi DD Tahun 2020 terancam Hukuman Seumur Hidup

PJS kades Tanjung Alai Korupsi DD Tahun 2020 terancam Hukuman Seumur Hidup

PAGUCINEWS.COM = Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara amankan mantan PJs Kades Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ A/783/IV/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tanggal 4 april tahun 2022.telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka  22 juni 2022. He PJs Kades Tanjung Alai kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara.

Penetapan Tersangka ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SH MM melalui Waka Polres Kompol Chusul Qomar,SH.S.IK.saat pres realease.selasa (28/06/2022).

Hasil Audit Tahun 2020 DD Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih menerima DD sejumlah Rp. 790.827.000 dan pencairan dana di cairkan sebanyak 3 tahap oleh mantan PJS kades He (50)dengan bendahara Desa SI pencairan tahap 1 dan 2 sedangkan tahap ke 3 oleh YT yang akan di peruntukan giat pembagunan Desa dan pemberdayaan Desa. Namun dana tersebut hanya di pergunakan He untuk kepentinganya sendiri.

Adapun Dana Desa seharusnya di pergunakan untuk Bidang Pembangunan sebesar Rp: 23.650.000 untuk pembagunan pemeliharaan fasilitas jamban Umum/WC 65 bua sisa silpa tahun 2020 sebesar Rp: 194.299.987,62 dan pajak tahun 2020 yang tidak di stor Rp:30.851.143.

Jadi kerugian negara yang tidak bisa di pertangung jawabkan oleh PJs Kades desa Tanjung Alai Rp: 248.801.130.62 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Seribu Seratus Tiga Puluh koma Enam dua Rupiah).

Atas perbuatanya tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 Unadang –Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah Undang – undang RI No 20 tahun 2021 ancaman hukuman sehumur Hidup atau acaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak 1 miliar.

Baca Juga  DPRD dan Pemerintah Berserta Stakeholder Sosialisasi Pencegahan Stanting

Redaksi: Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Plt Ketua KPU BU, Terima Kunjungan Relawan REDKOKO

Bengkulu Utara

Perayaan HKG PKK ke-52 Bengkulu Utara, Dengan Serangkaian Acara

Bengkulu Utara

Secara Spesifik Berfungsi Stek Cakar Ayam Memperkuat Struktur Beton Pondasi

Bengkulu Utara

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, Hadiri HUT 38 Desa Arga Mulya

Headline

Polsek Talo Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curamor di 13 TKP

Bengkulu Utara

Rangkaian Akhir HUT ke- 47 BU, Sukses  Wakil Ketua II DPRD Apersiasi Pemerintah

Bengkulu Utara

Pemdes Arga Mulya Melaksanakan Pelatihan Pengenalan Teknologi Tepat Guna

Bengkulu Utara

Wabup Arie, Sambut Tim Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Di Ruang Kerjanya