PAGUCINEWS.COM – Aktivitas usaha tambak udang PT MTS di Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. 27/02/2026.
Baca Juga /Apel Siaga Polres Bengkulu Utara dipimpin Langsung Kapolres Bakti Kautsar Ali
Informasi yang di dapat dari warga desa kota Agung kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga tambak udang yang beroperasi di desa setempat tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga /Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara, Bekuk Terduga Penghidar Barang Haram
Hal ini didapat dari keterangan beberapa warga setempat bawah diduga adanya praktik pembuangan limbah IPAL tambak udang yang dialirkan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa melalui tahapan proses standar.
Baca Juga /Melalui Musyawarah Desa, Pembangunan KDMP Tebing Kaning Berjalan Dengan Baik
Ia menyebut, sistem pembuangan limbah tambak di wilayah tersebut memang pembangunan limbah langsung mengarah aliran sungai.
“Ia sudah lama proses pembuangan Ipal ke DAS berlangsung”
” Kini Ipal juga lagi bangun untuk langsung di buang ke Laut ,” tambahnya.
Selain itu warga juga menyampaikan nama perusahaan tambak yang berada di wilayah mereka tersebut
“PT. Maju Tambak Sumur (PT. MTS) ,” lanjut Warga
Pengakuan ini, dugaan warga adanya pencemaran lingkungan bukan sekadar isu, melainkan fakta lapangan,”
Diduga pelanggaran terhadap DAS jelas diatur dalam undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Kata Warga
Sementara setiap usaha tambak udang wajib memiliki IPAL yang layak untuk memproses limbah sebelum dibuang ke badan air (sungai/laut).
Membuang air limbah tambak udang langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum
Awak media berusaha mengkonfirmasi Manager PT. MTS, (HY) untuk meminta klarifikasi tentang hal ini belum dapat di hubungi.(Tim)
Redaksi -Suliswan






















































