PAGUCINEWS.COM = Pemkab Bengkulu Utara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Aplikasi SRIKANDI, di Ruang Rapat Sekdakab Bengkulu utara, Kamis (3/11/22).
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu utara dipimpin oleh Asisten 1 Dullah, SE menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah pembahasan Raperbup tentang Pedoman Penerapan Aplikasi SRIKANDI yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemkab Bengkulu utara.
Dimana aplikasi ini akan mempermudah sistem kearsipan dan surat, dengan adanya aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi ini mampu meningkatkan pemahaman kapasitas dan keterampilan aparatur sipil negara pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Iya melalui kearsipan berbasis digital dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi akuntabilitas dan memori kolektif.
Hal ini juga bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan serta mengoptimalkan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat nantinya.
Redaksi : Suliswan