Home / Kota Bengkulu

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:28 WIB

Ini 6 Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

PAGUCINEWS.COM – Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyampaikan, Izin pertambanggan rakyat (IPR) Izin yang diberikan kepada perorangan, klompok, atau koperasi masyarakat setempat.

Baca Juga /Aparatur Pemerintah Seluma Gelar Bintek, Penyelenggaraan Keuangan Desa

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR).

Baca Juga /Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Setujui Raperda Jadi Perda

Kegiatan pertambangan rakyat umumnya bersekala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.

“Ia IPR menjadi instrumen peting agar memberikan kepastian melakukan kegiatan pertambangan yang berizin, menanggulangi Maslah sosial.

Selain itu, untuk meningkatkan perekonomi masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, dan yang terpenting mengendalikan kerusakan lingkungan.

Baca Juga /Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book

Maka oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan  berberapa ketentuan untuk melakukan atau mebuka pertambangan WPR:

1.Komoditas mineral, logam, mineral non logam, dan batuan.

2.Dilakukan oleh penduduk setempat

3.Tidak menggunakan bahan peledak dan B3, serta tidak melakukan metode penambangan bawah tanah bagi perseorangan.

4.Dilakukan dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh menteri ESDM

5.Luas maksimal 1 IPR, lima(5) hektare untuk perorangan, sepuluh(10)hektare untuk koperasi.

6.Masa berlaku 10 tahun dapat di perpanjang dua kali masing masing 5 tahun

Ketentuan ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal mineral dan batu bara, kementerian energi dan sumber daya mineral(**)

Redaksi  Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Studi Tiru ke Dinas Komunikasi Provinsi Sumsel, Tingkatkan Jaringan Internit di 9 Kabupaten Provinsi Bengkulu

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Tingkatkan Imunitas Kapolda Bengkulu Jalin Silahturrahim ke Dinkes Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

Rapat Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Kota Bengkulu

Anggota DPRD Prov Bengkulu Darhan, Reses Serap Aspirasi Warga Dapil VI

Kota Bengkulu

Baru Kapolda Bengkulu Covid-19 Serahkan Bantuan Untuk Asosiasi Media Online

Kota Bengkulu

Tenaga Non-ASN Di Pemerintahan Semua Harus di Masukan Database

Hukum & Peristiwa

Res Narkoba Polda Bengkulu Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kota Bengkulu

8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Dilanjutkan pembahasannya.

Kota Bengkulu

Bengkulu Super Jet Air hadir,  Mampu Mendongkrak Perekonomian