PAGUCINEWS.COM – Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyampaikan, Izin pertambanggan rakyat (IPR) Izin yang diberikan kepada perorangan, klompok, atau koperasi masyarakat setempat.
Baca Juga /Aparatur Pemerintah Seluma Gelar Bintek, Penyelenggaraan Keuangan Desa
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR).
Baca Juga /Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Setujui Raperda Jadi Perda
Kegiatan pertambangan rakyat umumnya bersekala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.
“Ia IPR menjadi instrumen peting agar memberikan kepastian melakukan kegiatan pertambangan yang berizin, menanggulangi Maslah sosial.
Selain itu, untuk meningkatkan perekonomi masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, dan yang terpenting mengendalikan kerusakan lingkungan.
Baca Juga /Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book
Maka oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan berberapa ketentuan untuk melakukan atau mebuka pertambangan WPR:
1.Komoditas mineral, logam, mineral non logam, dan batuan.
2.Dilakukan oleh penduduk setempat
3.Tidak menggunakan bahan peledak dan B3, serta tidak melakukan metode penambangan bawah tanah bagi perseorangan.
4.Dilakukan dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh menteri ESDM
5.Luas maksimal 1 IPR, lima(5) hektare untuk perorangan, sepuluh(10)hektare untuk koperasi.
6.Masa berlaku 10 tahun dapat di perpanjang dua kali masing masing 5 tahun
Ketentuan ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal mineral dan batu bara, kementerian energi dan sumber daya mineral(**)
Redaksi Suliswan























































