Home / Kota Bengkulu

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:28 WIB

Ini 6 Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

PAGUCINEWS.COM – Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyampaikan, Izin pertambanggan rakyat (IPR) Izin yang diberikan kepada perorangan, klompok, atau koperasi masyarakat setempat.

Baca Juga /Aparatur Pemerintah Seluma Gelar Bintek, Penyelenggaraan Keuangan Desa

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR).

Baca Juga /Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Setujui Raperda Jadi Perda

Kegiatan pertambangan rakyat umumnya bersekala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.

“Ia IPR menjadi instrumen peting agar memberikan kepastian melakukan kegiatan pertambangan yang berizin, menanggulangi Maslah sosial.

Selain itu, untuk meningkatkan perekonomi masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, dan yang terpenting mengendalikan kerusakan lingkungan.

Baca Juga /Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book

Maka oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan  berberapa ketentuan untuk melakukan atau mebuka pertambangan WPR:

1.Komoditas mineral, logam, mineral non logam, dan batuan.

2.Dilakukan oleh penduduk setempat

3.Tidak menggunakan bahan peledak dan B3, serta tidak melakukan metode penambangan bawah tanah bagi perseorangan.

4.Dilakukan dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh menteri ESDM

5.Luas maksimal 1 IPR, lima(5) hektare untuk perorangan, sepuluh(10)hektare untuk koperasi.

6.Masa berlaku 10 tahun dapat di perpanjang dua kali masing masing 5 tahun

Ketentuan ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal mineral dan batu bara, kementerian energi dan sumber daya mineral(**)

Redaksi  Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Pengurus PGRI Provinsi dan Dikbud Menerbitkan SE Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl P21 Oleh Kejaksaan

Hukum & Peristiwa

Opsres Polresta Bengkulu Pimpin Oprasi Pekat Nala II – 2022

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Minta Perkuat Fungsi Kelembagaan Baznas

Headline

Bupati, Walikota Menyetujui Ahmad Irfan, Direktur Utama Bank Pemerintah Daerah Bengkulu

Kota Bengkulu

Masyarakat Melayu Bengkulu Dikukuhkan Gubernur Rohidin

Kota Bengkulu

Oknum ASN  HW di Amankan Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu

Advertorial

Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui APBD Perubahan 2022

Advertorial

Varian Baru Omicron, Komisi III DPRD Tantawi Ajak Masyarakat Patuhi Prokes