Home / Kota Bengkulu

Jumat, 2 Oktober 2020 - 10:52 WIB

Himbauan Kapolda Bengkulu Mentaati Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak di Tengah Pandemi 

Pagucinews.com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah Pademi Virus Corona ( covid-19 ), Jum’at (02/10/2020).

Untuk dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Namun dalam peraturan tersebut dikatakan jelas dilarang menggunakan, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

“Iya mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.(*rls)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love
Baca Juga  KPU Provinsi Bengkulu Mengelar Zoom Meeting Serentak

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Bebas Pungli dan Gratifikasi

Advertorial

Ketua Komisi III DPR Provinsi Bengkulu Tinjau Progres Pekerjaan Jalan Yang Viral Oleh Warga

Advertorial

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Minta Izin PT. Inmas Abadi di Cabut

Kota Bengkulu

Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu Audiensi dengan Kapolda Bengkulu

Kota Bengkulu

Helmi- Muslihan, Mengukuhkan Tim Kanco se-Provinsi Bengkulu

Advertorial

Jemput Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Reses ke Dapil

Advertorial

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Investigasi ke PT. Sawit Mulya

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Polres Seluma Temukan 2 Lokasi Lahan Ganja