Home / Kota Bengkulu

Jumat, 2 Oktober 2020 - 10:52 WIB

Himbauan Kapolda Bengkulu Mentaati Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak di Tengah Pandemi 

Pagucinews.com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah Pademi Virus Corona ( covid-19 ), Jum’at (02/10/2020).

Untuk dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Namun dalam peraturan tersebut dikatakan jelas dilarang menggunakan, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

“Iya mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.(*rls)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love
Baca Juga  Tantawi Dali; Reses Serap Aspirasi Mayarakat di Tiga Kecamatan Dapil Bengkulu Utara

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Menggelar Focus Group Discussion, ‘Pengawasan Kode Etik DPRD”

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Kota Bengkulu

Pengurus HIPMI Fest Tahun 2022 dilantik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Advertorial

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu  Dengan Agenda Raperda RTRW

Kota Bengkulu

Audiensi Bersama Gubernur, BWA Bengkulu Akan Bagikan 10.000 Eksemplar Al-Qur’an

Advertorial

Secara Virtual Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban

Hukum & Peristiwa

Oprasi Zebra Nala 2020, Polda Dan Jajaran Tetap Dengan Prokes Kesehatan

Kota Bengkulu

Agusrin-Imron, Resmi Rekomendasi B1-KWK  Partai Gerindra