Home / Kota Bengkulu

Jumat, 2 Oktober 2020 - 10:52 WIB

Himbauan Kapolda Bengkulu Mentaati Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak di Tengah Pandemi 

Pagucinews.com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah Pademi Virus Corona ( covid-19 ), Jum’at (02/10/2020).

Untuk dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Namun dalam peraturan tersebut dikatakan jelas dilarang menggunakan, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

“Iya mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.(*rls)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love
Baca Juga  Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi III DPRD Prov Bengkulu, Dorong Pemerintah Usulkan Jalan Lingkar Tiga Kabupaten

Hukum & Peristiwa

Oknum Mahasiswa FP Pembobol Toko Aksesoris Ditangkap Polisi

Advertorial

Dewan Provinsi Bengkulu Apresiasi Suntikan Anggaran Jalan Tol

Kota Bengkulu

Musyawarah Daerah III Muhammadiyah, Dibuka Gubernur Bengkulu

Kesehatan

Polda Bengkulu Menggelar Bakti Kesehatan, Operasi Celah Bibir

Kota Bengkulu

Bengkulu Siap Menjadikan Gebyar Islami Menjadi Even Tahunan

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Tangkap Oknum Mahasiswa di Duga Akan Transaksi Narkotika gol. I

Hukum & Peristiwa

Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi