DPRD Provinsi Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur
DPRD Provinsi Bengkulu Paripurna Pengumuman pembertian Gubernur Bengkulu
Pagucinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rapat Paripurna Ke V, masa sidang ke I dengan agenda pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2016-2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Junaidi SP mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Itu atau SK DPRD itu judulnya pemberentian dan pengangkatan.Selasa (9/2/2021).
“Iya SK Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru ini memberhentikan Rohidin Mersyah dan Dedi Ermansyah dan mengangkat natinya melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah, dasar itu untuk memberhentikan itu yaitu sidang Paripurna DPRD,” ujarnya
Saat ditanya setelah di Paripurnakan kemana akan diserahkan Surat Keputusan itu nanti?.
“Setelah di Paripurnakan nanti SK tersebut akan kita serahkan Kemendagri,” ungkapnya.
Disisi lain seusai rapat Paripurna Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan syukurnya atas kerja dan amanah yang sudah Ia laksanakan dengan sepenuhnya.
“Iya alhamdulullah bisa mengakhiri masa tugas dengan baik dan mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat Bengkulu dan teman-teman media yang sudah mendampingi selama lima tahun ini,” tutupnya (Adv/**)