PAGUCINEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi BENGKULU pada Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga/Bappelitbangda Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi P3KE
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari debat publik beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kedatangan MKKS SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu terkait dengan penilaian bahwa sektor pendidikan telah dipolitisasi. Menurut mereka, dalam berbagai permasalahan pendidikan, pihak sekolah sering menjadi korban atau kambing hitam.
“Seperti yang sempat disinggung dalam debat publik, terkait penahanan ijazah, MKKS menegaskan bahwa isu tersebut tidak sepenuhnya benar. Meskipun ada beberapa ijazah siswa yang masih berada di sekolah, itu disebabkan karena siswa belum mengambilnya,” kata Usin.
Ia menjelaskan lebih lanjut, beberapa siswa belum memenuhi persyaratan administrasi seperti cap tiga jari, foto, dan lainnya, sehingga ijazah masih tertahan di sekolah.
Selain itu, ada pula siswa yang sudah lulus Perguruan Tinggi (PT) atau bekerja dengan Surat Keterangan Lulus (SKL), namun belum mengambil ijazah mereka.
“Tapi, isu-isu terkait Pilkada justru mengabaikan fakta ini. Bahkan, kondisi tersebut digunakan sebagai komoditas politik, yang akhirnya mencoreng nama baik sekolah,” papar Usin.
Selain itu, Usin juga mengungkapkan keluhan MKKS mengenai kekurangan dana dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai tidak mencukupi untuk menunjang proses belajar-mengajar.
Ia menambahkan, anggaran pembangunan sekolah sama sekali tidak tersedia, dan pembangunan hanya dapat dilakukan setelah diajukan ke Kementerian melalui sistem pendidikan yang ada.
Isu terkait pungutan di luar sekolah pun diungkapkan Usin, yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak diketahui oleh pihak sekolah.
Sementara itu, Ketua MKKS SMK Provinsi Bengkulu, Paidi, menegaskan bahwa isu penahanan ijazah tidak benar. Menurut Paidi, ijazah tersebut memang belum diambil oleh siswa karena berbagai alasan, seperti melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah.
“Jadi, ijazah disimpan sementara hingga siswa bersangkutan menghubungi kami untuk mengambilnya,” ujar Paidi.( ASRIN0
Redaksi – Suliswan






















































