Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:13 WIB

Cekik Teman Sendiri VO Meringkuk di Jeruji Besi

Selasa 19 Mei 2020

Pagucinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini polres Bengkulu Utara Merilis kasus tindak pidana penganiayaan.Selasa (19/05).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK.MH melalui Kasatreskrim AKP Jerri Antonius Nainggolan dalam penyampaianya mengatakan kasus penganiayaan tersangka VO (24).

Berdasarkan LP/768-B/V/2020/BKL/ RES Bengkulu Utara tanggal 12 Mei 2020 tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud pasal 351 KUH.

Tersangka VO dimakan sesuai dengan laporan DG (26) yang tinggal di kecamatan kota Arga Makmur, pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB pada saat pelapor menagih Utang pelaku sebesar 600.000,pelaku mengatakan belum ada uang.

“Iya pada saat itu juga terjadi cek cok mulut, lalu pelaku mendorong meja ke arah korban dan lansung mencekik, atas perbuatanya pelaku di amankan dan diancam pasal 351 KUH hukuman 2 tahun 8 bulan,” terang Jery.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Listrik Mati Total, Masyarakat Enggano Bagaikan Hidup Dihutan Belantara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Supervisi 10 Program Pokok PKK di Karang Anyar Diapresiasi Ny. Mian

Bengkulu Utara

Dinas TPHP BU, Terus Berupaya Melakukan Perlindungan Keselamatan Manusia dari Infeksi Penyakit Zoonosis.

Bengkulu Utara

Dandim 0423/BU, Beri Bantuan Sosial Ke Warga Terkena Banjir

Bengkulu Utara

Waka II DPRD BU, Melepas 183 Kepala Desa Ikut Pelatihan

Bengkulu Utara

TOMIMAS  Dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Adakan Seminar UMKM

Bengkulu Utara

Tes Kesehatan PPPK Paruh Waktu, RSUD Arga Makmur Diperpanjang

Bengkulu Utara

7 Fraksi DPRD BU,  Sampaikan Pandangan Umum Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Bengkulu Utara

Ribuan Peserta Fun Run Dan Jalan Sehat, Dilepas Bupati Arie Septia Adinata