Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:13 WIB

Cekik Teman Sendiri VO Meringkuk di Jeruji Besi

Selasa 19 Mei 2020

Pagucinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini polres Bengkulu Utara Merilis kasus tindak pidana penganiayaan.Selasa (19/05).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK.MH melalui Kasatreskrim AKP Jerri Antonius Nainggolan dalam penyampaianya mengatakan kasus penganiayaan tersangka VO (24).

Berdasarkan LP/768-B/V/2020/BKL/ RES Bengkulu Utara tanggal 12 Mei 2020 tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud pasal 351 KUH.

Tersangka VO dimakan sesuai dengan laporan DG (26) yang tinggal di kecamatan kota Arga Makmur, pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB pada saat pelapor menagih Utang pelaku sebesar 600.000,pelaku mengatakan belum ada uang.

“Iya pada saat itu juga terjadi cek cok mulut, lalu pelaku mendorong meja ke arah korban dan lansung mencekik, atas perbuatanya pelaku di amankan dan diancam pasal 351 KUH hukuman 2 tahun 8 bulan,” terang Jery.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Pengimputan Data Tenaga Honorer Akan Berakhir 3I September 2022

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idul Fiti 1444 H Bupati Sidak RSUD

Bengkulu Utara

Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bupati Ir.H.Mian Pimpin Rakor

Bengkulu Utara

Bapenda Bengkulu Utara Mengelar Rapat Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Menghadiri Agenda Pemerintah Pemeriksaan ke Uangan Pendahuluan oleh BPK

Bengkulu Utara

Pengurus Islamic Center 2022-2027 Bengkulu Utara di Kukuhkan

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Hadiri Upacara HUT TNI ke- 77 Makodim 0423

Bengkulu Utara

Dispendik, Belajar Tatap Muka Tunggu Instruksi STP Covid19

Bengkulu Utara

Warga Masyarakat Keluhkan Lampu PLN Mati Pasokan BBM Terhenti