Selasa 19 Mei 2020
Pagucinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini polres Bengkulu Utara Merilis kasus tindak pidana penganiayaan.Selasa (19/05).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK.MH melalui Kasatreskrim AKP Jerri Antonius Nainggolan dalam penyampaianya mengatakan kasus penganiayaan tersangka VO (24).
Berdasarkan LP/768-B/V/2020/BKL/ RES Bengkulu Utara tanggal 12 Mei 2020 tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud pasal 351 KUH.
Tersangka VO dimakan sesuai dengan laporan DG (26) yang tinggal di kecamatan kota Arga Makmur, pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB pada saat pelapor menagih Utang pelaku sebesar 600.000,pelaku mengatakan belum ada uang.
“Iya pada saat itu juga terjadi cek cok mulut, lalu pelaku mendorong meja ke arah korban dan lansung mencekik, atas perbuatanya pelaku di amankan dan diancam pasal 351 KUH hukuman 2 tahun 8 bulan,” terang Jery.(SL)






















































