Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:13 WIB

Cekik Teman Sendiri VO Meringkuk di Jeruji Besi

Selasa 19 Mei 2020

Pagucinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini polres Bengkulu Utara Merilis kasus tindak pidana penganiayaan.Selasa (19/05).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK.MH melalui Kasatreskrim AKP Jerri Antonius Nainggolan dalam penyampaianya mengatakan kasus penganiayaan tersangka VO (24).

Berdasarkan LP/768-B/V/2020/BKL/ RES Bengkulu Utara tanggal 12 Mei 2020 tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud pasal 351 KUH.

Tersangka VO dimakan sesuai dengan laporan DG (26) yang tinggal di kecamatan kota Arga Makmur, pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB pada saat pelapor menagih Utang pelaku sebesar 600.000,pelaku mengatakan belum ada uang.

“Iya pada saat itu juga terjadi cek cok mulut, lalu pelaku mendorong meja ke arah korban dan lansung mencekik, atas perbuatanya pelaku di amankan dan diancam pasal 351 KUH hukuman 2 tahun 8 bulan,” terang Jery.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Sekda Fitriansyah Ucapkan Selamat Berdirinya Sekber Media

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Akhir Tahun 2021,  276 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab BU, di Lantik Bupati

Bengkulu Utara

Ini Sepuluh Besar Bakal Calon Anggota KPU Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemdes Talang Tua Bagikan Bantuan Beras ke- 158 Keluarga Penerima Manfaat

Hukum & Peristiwa

4 Kasus Curanmor Berhasil Diproses Pihak Kepolisian Bengkulu

Bengkulu Utara

Peduli Pendidikan Pemdes Tajung Raman Rehabilitasi Gedung PAUD

Bengkulu Utara

Even Rutin Tahunan Lomba Drumband Dibuka Bupati Mian

Advertorial

Badan Musyawarah DPRD BU, Rapat Perdana Tahun 2024

Bengkulu Utara

Judika: Pukau Puluhan Ribu Masyarakat di  Alun –alun Rajo Malim Paduko