BENGKULU UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara Sonti Bakara , mengelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisitif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano. Selasa, 14 Desember 2021.
Sonti Bakara dalam sambutannya, menuturkan,pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di wilayah adat yaitu tanah adat berupa tanah, air atau perairan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya.
“Rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Pulau Enggano nantinya diharapakan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dan diakui.”tambah Sonti Bakara.
Menurutnya, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
“Sesuai amanat Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing dengan cara memberi pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, kita di Bengkulu Utara memiliki wilayah di pulau Enggano yang hukum adatnya perlu kita jaga,” tambah Sonti Bakara. (Adv)