PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Bengkulu Utara, dalam hal ini tim pansus, telah melakukan pembahasan terkait Raperda perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebelum di tetapkan menjadi Perda.
Tim Pansus telah melakukan pembahasan pasal demi pasal sebelum di tetapkan menjadi perda untuk memastikan Perda benar – benar bisa di mengerti semua pihak sebaik mungkin. (21/11/2023).
Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Aliantor Harahap, tim Pansus rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, guna memastikan Raperda setelah menjadi Perda dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk dapat mensosialisasikanya ke Desa – Desa agar isi Perda ini,dapat di pahami oleh semua pihak”ujarnya
“Ia di sehkanya raperda ini menjadi perda Daerah Bengkulu Utara jangan sampai masih ada desa yang memiliki fenafsiran berbeda nantinya,untuk itu pihak dewan berharap pihak yang membidangi dapat mensosialisasikanya” kata Aliantor Harahap.
Iya menambahkan setelah selesainya pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan Desa tersebut selesai di bahas tidak ada lagi pihak desa – desa yang melakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan.
“Selain itu juga termasuk kesalahan lain yang natinya bisa berdampak untuk itu, pemerintah maupun pihak lain untuk sama- sama menjalankan aturan sesuwai perda yang telah di sepakati pihak Eksekutif bersama Ligeslatif, dewan sebagai pungsi pengawasan berharap segala sesewatu jalankan sesuwai dengan aturan Perda yang telah di sahakan(Adv)
Redaksi – Suliswan