PAGUCINEWS.COM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, resmi memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) bagi pegawai dan anggota DPRD hingga 50 persen.
Dijeaskan Masrup, keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Instruksi ini mengharuskan kami melakukan efisiensi, termasuk memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” ungkap Masrup, Kamis (30/01/2025).
Diterangkan Masrup, Inpres ini mencakup tujuh arahan utama, salah satunya adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) telah menindaklanjuti instruksi tersebut,” terang Masrup.
Lanjut Masrup, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara sedang menyusun terkait rencana refocusing tersebut. Saat ini TAPD juga telah melihat-lihat beberapa anggaran yang akan dilakukan pemangkasan.
“Dari anggaran yang ada, kita akan melakukan refocusing terhadap perjalanan dinas (Perjadin) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Masrup juga memastikan, tidak hanya perjadin, refocusing yang dilakukan akan berimbas terhadap mata anggaran yang tidak masuk program prioritas daerah. Baik itu kegiatan pertemuan, rapat-rapat di setiap OPD, bimbingan teknis (Bimtek), termasuk juga kegiatan sosialisasi.
“Dengan adanya refocusing ini, pihaknya berharap setiap OPD bisa memahami. Sebab ini perintah pemerintah pusat. Seluruh program yang tidak masuk skala prioritas, juga akan dipangkas,” terangnya.
Kata Masrup, untuk sementara Pemkab Bengkulu Utara juga menahan belanja di luar gaji pegawai. Bahkan, belum ada Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan, karena saat ini anggaran yang disalurkan baru sebatas gaji p egawai.Sementara itu, permohonan SPM lainnya masih ditunda sesuai arahan efisiensi.(Adv)
Redaksi – Suliswan






















































