Home / Bengkulu Utara

Sabtu, 26 September 2026 - 10:13 WIB

Janggal! Proyek Rp389,5 Juta Diduga Pinjam Bendera dan Libatkan Perangkat Desa Aktif Sebagai Pelaksana

PAGUCINEWS.COM – Proyek pembangunan dengan nilai Rp389,5 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 dengan leading sector Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara menuai sorotan tajam publik.

Baca Juga Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Kejanggalan pertama, Inspektorat yang secara tupoksi berdasarkan PP No.72 Tahun 2019 adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), justru menjadi pelaksana proyek pembangunan fisik.

Hal ini menimbulkan konflik kepentingan, karena lembaga yang seharusnya mengawasi, justru melaksanakan proyek yang harus dia awasi sendiri.

Baca Juga Diduga Habisi Nyawa Teman Sendiri D (47) Menyerahkan Diri Ke Polisi

Kejanggalan kedua, proyek tersebut diduga kuat merupakan milik seseorang berinisial SR dengan modus pinjam bendera perusahaan CV. Multi Karya Mandiri.

“Proyek itu punya inisial SR dengan memakai CV. Multi Karya Mandiri, sementara diduga oknum perangkat desa aktif hanya pelaksana lapangan,” ujar sumber terpercaya kepada pagucinews.com , Jumat (26/9/2026).

Praktik pinjam bendera perusahaan jelas dilarang dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) yang mengatur larangan penyedia meminjamkan perusahaan kepada pihak lain.

Baca Juga. Proyek Rp389,5 Juta di Inspektorat Bengkulu Utara Diduga Dikerjakan Oknum Perangkat Desa 

Lebih ironis lagi, pelaksana di lapangan diduga adalah oknum perangkat desa yang masih aktif menjabat sebagai perangkat desa berinisial Imron alias OON.

Padahal, perangkat Desa aktif dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek APBD di luar Dana Desa. Larangan tersebut tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (i) dan Permendagri No.20 Tahun 2018, dimana perangkat desa tidak boleh terlibat dalam proyek pengadaan di luar desanya sebagai bentuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Matangkan Persiapan Pelantikan 30 Anggota DPRD BU, Ini Penjelasan Sekwan

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, membenarkan hal tersebut. sabtu 26 September 2026.

“Yang tanda tangan di kontrak itu Imron, benar dia perangkat desa. Terkait dengan Imron (OON) yang mengerjakan proyek tersebut, boleh saja, yang tidak boleh dia mengerjakan proyek yang di desa dia sendiri,” ujar Markisman.

Pernyataan Markisman tersebut bertolak belakang dengan regulasi pengadaan. Seorang perangkat desa aktif tetap tidak diperbolehkan menjadi penyedia atau pelaksana proyek APBD Kabupaten, bukan hanya di desanya sendiri, melainkan di seluruh wilayah.

Sementara terkait inisial SR yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek, Markisman menepis dengan nada ketus, “Alangkah hebat SR dapat proyek,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Multi Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi.

Pagucinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Undang Insan Pres

Bengkulu Utara

Pemdes Jogja Baru Manfaatkan Dana Desa Bangun Polindes

Bengkulu Utara

Pemdes Arga Mulya Melaksnakan Kegiatan Sertifikasi Pembangunan Fisik

Bengkulu Utara

Tingkatkan Keterampilan Perangkat Desa Adakan Pelatihan Transaksi Non Tunai

Bengkulu Utara

Petinggi Polres Bengkulu Utara Cek Ketersediaan Beras di Gudang Bulog

Bengkulu Utara

Dorong Minat Baca, DPK Bengkulu Utara Gelar Lomba Bercerita Dan Pidato

Bengkulu Utara

Pansus DPRD Bengkulu Utara, Anggaran Penaganan Covid-19 Harus Jelas

Bengkulu Utara

Duda Anak Tiga Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tetangganya Sendiri