Home / Bengkulu Utara

Sabtu, 26 September 2026 - 10:13 WIB

Janggal! Proyek Rp389,5 Juta Diduga Pinjam Bendera dan Libatkan Perangkat Desa Aktif Sebagai Pelaksana

PAGUCINEWS.COM – Proyek pembangunan dengan nilai Rp389,5 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 dengan leading sector Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara menuai sorotan tajam publik.

Baca Juga Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Kejanggalan pertama, Inspektorat yang secara tupoksi berdasarkan PP No.72 Tahun 2019 adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), justru menjadi pelaksana proyek pembangunan fisik.

Hal ini menimbulkan konflik kepentingan, karena lembaga yang seharusnya mengawasi, justru melaksanakan proyek yang harus dia awasi sendiri.

Baca Juga Diduga Habisi Nyawa Teman Sendiri D (47) Menyerahkan Diri Ke Polisi

Kejanggalan kedua, proyek tersebut diduga kuat merupakan milik seseorang berinisial SR dengan modus pinjam bendera perusahaan CV. Multi Karya Mandiri.

“Proyek itu punya inisial SR dengan memakai CV. Multi Karya Mandiri, sementara diduga oknum perangkat desa aktif hanya pelaksana lapangan,” ujar sumber terpercaya kepada pagucinews.com , Jumat (26/9/2026).

Praktik pinjam bendera perusahaan jelas dilarang dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) yang mengatur larangan penyedia meminjamkan perusahaan kepada pihak lain.

Baca Juga. Proyek Rp389,5 Juta di Inspektorat Bengkulu Utara Diduga Dikerjakan Oknum Perangkat Desa 

Lebih ironis lagi, pelaksana di lapangan diduga adalah oknum perangkat desa yang masih aktif menjabat sebagai perangkat desa berinisial Imron alias OON.

Padahal, perangkat Desa aktif dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek APBD di luar Dana Desa. Larangan tersebut tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (i) dan Permendagri No.20 Tahun 2018, dimana perangkat desa tidak boleh terlibat dalam proyek pengadaan di luar desanya sebagai bentuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Satu Persatu Target Pembangunan Bupati Mian Tercapai

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, membenarkan hal tersebut. sabtu 26 September 2026.

“Yang tanda tangan di kontrak itu Imron, benar dia perangkat desa. Terkait dengan Imron (OON) yang mengerjakan proyek tersebut, boleh saja, yang tidak boleh dia mengerjakan proyek yang di desa dia sendiri,” ujar Markisman.

Pernyataan Markisman tersebut bertolak belakang dengan regulasi pengadaan. Seorang perangkat desa aktif tetap tidak diperbolehkan menjadi penyedia atau pelaksana proyek APBD Kabupaten, bukan hanya di desanya sendiri, melainkan di seluruh wilayah.

Sementara terkait inisial SR yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek, Markisman menepis dengan nada ketus, “Alangkah hebat SR dapat proyek,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Multi Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi.

Pagucinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Mian Arie Tanam Perdana Replanting Sawit Desa Tanjung Putus

Bengkulu Utara

256 PPPK Tenaga Guru Klas Ahli  Terima SK, Bupati Bengkulu Utara
Rapat Banmus dengan agenda penetapan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2019-2024

Bengkulu Utara

Banmus DPRD BU, Rapat Penjadwalan Usulan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bengkulu Utara

Pimpinan dan Karyawan- Karyawati Perumda Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke- 80

Bengkulu Utara

Pemdes Suka Marga Salurkan BLT-DD Januari Juli Tahun Anggaran 2024

Bengkulu Utara

Danrem 041/Garuda Emas di Bengkulu Utara, Tingkatkan Herd Imunity

Bengkulu Utara

Komitmen  Bupati Arie Septia Adinata Hingga Ngantor di Pulau Terluar

Bengkulu Utara

Kepala Dinas Kesehatan Dapingi Bupati Meresmikan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat