PAGUCINEWS.COM – Proyek rehabilitasi balai di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara 2026 disorot tajam.
Baca Juga
ASA Tinjau Daerah Terisolir Bengkulu Utara di Desa Lebong Tandai
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sechanada Karya Utama ini memiliki pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp305.000.000. Namun, item pekerjaan di lapangan dinilai minimalis dan diduga kuat terjadi mark-up anggaran.
Baca Juga
Banjir Dan Longsor Saat HujanTurun Tak Bisa Dipungkiri Karna Banyaknya Alih Fungsi Lahan
Pantauan awak media di lokasi, terlihat proyek rehabilitasi balai tersebut hanya sebagian kecil yang direnovasi. Bahkan material kayu lama yang sudah tidak layak diduga masih digunakan kembali oleh rekanan.
Dengan maraknya pemberitaan tersebut, oknum kepala desa (kades) dinilai sudah piawai bermain proyek APBD Kabupaten Bengkulu Utara dengan cara menggunakan nama orang lain sebagai pelaksana.
Lebih mengejutkan, usai pemberitaan mencuat, oknum tersebut diduga berupaya menyuap wartawan untuk menghentikan pemberitaan.
Baca Juga
TP PKK BU, Road Show Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK
Melalui Voice Note WhatsApp pada Sabtu (20/9/2026) yang diterima redaksi, metrobengkulu.com, oknum tersebut mengatakan.
“Aku gemetar dengar berita. Jangan naikan berita lagi, berapa mau duit saya kasih. Suruh temuin aku di Hulu Palik apa di Arga Makmur,” ujar oknum dalam rekaman tersebut.
Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (**)
Redaksi -Suliswan






















































