PAGUCINEWS.COM – Muncul dugaan keterlibatan 7 nama oknum anggota DPRD Bengkulu Utara dalam penentuan kontraktor proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga
Anggota Dewan BU, Fraksi PDI Perjuangan Menghadri Musrenbangcam Hulu Palik
Informasi yang dihimpun dari salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan, penunjukan langsung kontraktor oleh pihak yang disebut “pemilik Pokir” diduga menyimpang dari regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Ya kita cuma menjalankan kewenangan kita, mengerjakan administrasi. Kalau soal kontraktor kita sudah menerima dari yang punya Pokir. Namun kita khawatir mutu proyek tersebut nantinya tidak bisa seperti yang kita harapkan karena kontraktornya sudah ditunjuk oleh oknum yang punya pekerjaan,” ujar sumber tersebut beberapa minggu lalu.
Baca Juga
Peralihan Komoditi PT Air Muring Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD
Dugaan Pelanggaran Fungsi. Secara hukum, DPRD memiliki 3 fungsi utama. Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi, termasuk menunjuk kontraktor atau membagikan paket proyek. Kewenangan teknis pemilihan pihak ketiga sepenuhnya berada di tangan OPD terkait melalui sistem pengadaan resmi.
Baca Juga
Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya
Pokir pada dasarnya adalah aspirasi masyarakat yang dijaring saat reses untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan. Pokir bukanlah “jatah proyek” atau “dana pribadi” bagi anggota dewan.
Rawan Konflik Kepentingan, Jika anggota DPRD ikut menentukan kontraktor atau menerima komitmen/fee dari proyek senilai miliaran tersebut, maka terjadi konflik kepentingan.
Fungsi pengawasan juga dikhawatirkan menjadi mandul. Kualitas proyek pun berpotensi buruk akibat adanya pemotongan anggaran di awal.
Praktik pengondisian pemenang proyek dan intervensi terhadap dinas merupakan modus yang rawan dan menjadi perhatian KPK dan Kejaksaan. KPK bahkan mewajibkan penggunaan sistem aplikasi transparansi seperti I-Pokir agar tidak ada ruang gelap dalam penitipan proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada 7 nama yang disebut, dan OPD terkait untuk mendapatkan hak jawab. (**)
Redaksi: Suliswan





















































