Home / Bengkulu Utara

Rabu, 2 September 2026 - 10:04 WIB

Terhendus 7 Nama Anggota DPRD BU Disorot Dugaan Intervensi Proyek Pokir Miliaran

Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah

Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah

PAGUCINEWS.COM – Muncul dugaan keterlibatan 7 nama oknum anggota DPRD Bengkulu Utara dalam penentuan kontraktor proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga Anggota Dewan BU, Fraksi PDI Perjuangan Menghadri Musrenbangcam Hulu Palik

Informasi yang dihimpun dari salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan, penunjukan langsung kontraktor oleh pihak yang disebut “pemilik Pokir” diduga menyimpang dari regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Ya kita cuma menjalankan kewenangan kita, mengerjakan administrasi. Kalau soal kontraktor kita sudah menerima dari yang punya Pokir. Namun kita khawatir mutu proyek tersebut nantinya tidak bisa seperti yang kita harapkan karena kontraktornya sudah ditunjuk oleh oknum yang punya pekerjaan,” ujar sumber tersebut beberapa minggu lalu.

Baca Juga Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Dugaan Pelanggaran Fungsi. Secara hukum, DPRD memiliki 3 fungsi utama. Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi, termasuk menunjuk kontraktor atau membagikan paket proyek. Kewenangan teknis pemilihan pihak ketiga sepenuhnya berada di tangan OPD terkait melalui sistem pengadaan resmi.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Pokir pada dasarnya adalah aspirasi masyarakat yang dijaring saat reses untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan. Pokir bukanlah “jatah proyek” atau “dana pribadi” bagi anggota dewan.

Rawan Konflik Kepentingan, Jika anggota DPRD ikut menentukan kontraktor atau menerima komitmen/fee dari proyek senilai miliaran tersebut, maka terjadi konflik kepentingan.

Fungsi pengawasan juga dikhawatirkan menjadi mandul. Kualitas proyek pun berpotensi buruk akibat adanya pemotongan anggaran di awal.

Baca Juga  Pemdes Sungai Pura Melaksanakan Musyawarah Pembukan Badan Jalan

Praktik pengondisian pemenang proyek dan intervensi terhadap dinas merupakan modus yang rawan dan menjadi perhatian KPK dan Kejaksaan. KPK bahkan mewajibkan penggunaan sistem aplikasi transparansi seperti I-Pokir agar tidak ada ruang gelap dalam penitipan proyek.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada 7 nama yang disebut, dan OPD terkait untuk mendapatkan hak jawab. (**)

 

Redaksi: Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

HUT ke- 66 Kabupaten Bengkulu Utara, Panggung Hiburan Akan di Guncang Artis Ibu Kota

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Mian  Keliling Cek Fisik Pembangunan Jalan

Bengkulu Utara

Proyek Cor Rabat Beton di Bengkulu Utara Tidak Pasang Papan Nama

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2025

Bengkulu Utara

Pisah Sambut dan Sertijab Camat Air Besi Ajiansya-Rois Makmun

Bengkulu Utara

Ny. Junita Haryadi Kembali Terpilih Menjadi Ketua DWP 2020-2024

Bengkulu Utara

Keluarga Penerima Manfaat Desa Samban Jaya Kembali Terima BLT DD Untuk 4 Bulan

Bengkulu Utara

10 Ekor Hewan Kurban Disembelih, Kades Perbo: Mudah-mudahan Tahun Depan Lebih Meningkat