PAGUCINEWS.COM – Kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Gedung SDN 97 Padang Jaya tahun 2026. Terlihat adanya dugaan pelanggaran terhadap standar teknis pelaksanaan maupun aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga /Pastikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Wabup Sumarno Inspeksi Mendadak
Di lokasi, pekerjaan pengecoran diduga tidak menggunakan alat pencampur beton (molen), tidak tersedianya fasilitas gudang penyimpanan bahan maupun basecamp pengelolaan proyek.
Baca Juga/ Respon Keluhan Masyarakat Komisi III DPRD Bengkulu Utara Kunjungan Kerja ke PT.BBS
Selain itu, pengelolaan pekerjaan juga dinilai kurang transparan, serta tidak ditemukannya acuan kerja atau dokumen rencana pelaksanaan yang seharusnya menjadi pedoman. Kondisi ini disertai pula pekerja mengabaikan perlengkapan keselamatan kerja.
Baca Juga : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Bengkulu Utara ke-67
Saat dimintai konfirmasi oleh media terkait temuan tersebut, Kepala Sekolah SDN 97 selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PA menyampaikan penjelasannya.
“Ia kami dalam melaksanakan pekerjaan ini sudah bekerja sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian di pusat, serta pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan dari pihak Kejaksaan,”ujarnya.
“Ia apabila, ada hal yang ingin ditanyakan atau dianggap ada masalah, pihak media silakan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pengawasan yang bertugas,” ujar kepala sekolah.
Sementara kepala sekolah menyatakan mengikuti aturan pusat dan pengawasan, ketentuan perundang‑undangan tetap menjadi landasan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak penyelenggara pekerjaan, antara lain:
Undang‑Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3: Wajib menjamin keamanan tempat kerja, alat, bahan, serta tata cara pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 15 ayat (2): Pelanggaran ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000,00.
Undang‑Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 40: Setiap penyelenggaraan konstruksi wajib mematuhi standar teknis, tata cara pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
Dengan Pasal 86: Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86‑87: Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan; pimpinan wajib menyediakan sarana K3 serta memastikan kepatuhan aturan.
Pasal 185 dst: Pelanggaran berat dapat dikenai ancaman pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 hingga Rp400.000.000,00.
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 359: Jika kelalaian menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V.
Pasal 360: Jika mengakibatkan luka berat,penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Kategori III; luka biasa kurungan maksimal 9 bulan atau denda Kategori II.
Perlu dipahami bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) hanyalah pedoman pelaksana dan tidak boleh bertentangan dengan Undang‑Undang.
Kewajiban mematuhi standar teknis, menyediakan fasilitas penunjang, serta menerapkan keselamatan kerja tetap menjadi tanggung jawab bersama mulai dari pelaksana, pengawas, hingga penanggung jawab kegiatan. (**)
Redaksi – Suliswan






















































