Home / Bengkulu Utara

Kamis, 9 November 2023 - 21:07 WIB

Hasil Rapat Finalisasi Tarif Air Minum PDAM 2024, Kabupaten Maupun Kota

PAGUCINEWS.COM – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu dan hasil rapat finalisasi tarif air minum PDAM provinsi bengkulu kota maupun kabupaten di tetapkan dan berlaku tahun 2024.

Hal ini di jelaskan Direktur PDAM Ujang Zakaria,SH kepada media ini di ruang kerjanya setelah mengikuti Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum di Aula Gedung Serba Guna (GSG)berdasar SK Gubernur Provinsi Bengkulu Rabu 8 November 2023 kemarin.Kamis (9/11/2023)

Hasil rapat finalisasi, besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum tertinggi di Kota Bengkulu yakni tarif batas atas Rp 10.407/m³ dan tarif batas bawah Rp 6.365/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.

Sedangkan untuk Kabupaten Seluma tarif batas atas Rp 8.952/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.734/m³. Ini penetapan pertama karena Seluma belum memiliki PDAM. Kabupaten Bengkulu Selatan tarif batas atas Rp 8.953/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.150/m³. Tetap sama dengan tahun 2023.

Untuk Kabupaten Kepahiang tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.524/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Tengah tarif batas atas Rp 7.043/m³ dan tarif batas bawah Rp 2.537/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.

Kabupaten Rejang Lebong: Tarif batas atas Rp 6.400/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.800/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Mukomuko tarif batas atas Rp 7.000/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun 2023.

Kemudian Kabupaten Lebong tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Utara tarif batas atas Rp 8.854/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.679/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga  Pemdes Desa Kerta Pati Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2024

“Iya tarif air minum PDAM akan di berlaku di 9 kabupaten kota, sedangkan Kabupaten Kaur belum memiliki PDAM. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang,” kata Ujang Zakaria.(*)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Tim Wasev Tinjau Pembangunan Fisik dan Nonfisik TMMD ke-126 Kodim 0423/BU

Bengkulu Utara

Ratusan Toko Pasar Purwodadi Hangus Terbakar

Bengkulu Utara

Pembagian BLT  Desa Gunung Agung Di Sambut Baik Warga

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Menghadiri  Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Bengkulu Utara

Kepala Kejaksaan Negeri Pimpin Penggelidahan Dokumen Disekretariat DPRD BU

Bengkulu Utara

Digandeng Istri dan Parpol, Mari Jilid II Daftar ke KPU

Bengkulu Utara

Ujang Zakaria Kembali Diangkat Direktur PDAM Tirta Ratu Samban, Masa Jabatan 2022-2027

Bengkulu Utara

Jembatan Wonoharjo Akan Diresemikan, Bupati Undang Pihak Kementerian PUPR