PAGUCINEWS.COM – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu dan hasil rapat finalisasi tarif air minum PDAM provinsi bengkulu kota maupun kabupaten di tetapkan dan berlaku tahun 2024.
Hal ini di jelaskan Direktur PDAM Ujang Zakaria,SH kepada media ini di ruang kerjanya setelah mengikuti Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum di Aula Gedung Serba Guna (GSG)berdasar SK Gubernur Provinsi Bengkulu Rabu 8 November 2023 kemarin.Kamis (9/11/2023)
Hasil rapat finalisasi, besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum tertinggi di Kota Bengkulu yakni tarif batas atas Rp 10.407/m³ dan tarif batas bawah Rp 6.365/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.
Sedangkan untuk Kabupaten Seluma tarif batas atas Rp 8.952/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.734/m³. Ini penetapan pertama karena Seluma belum memiliki PDAM. Kabupaten Bengkulu Selatan tarif batas atas Rp 8.953/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.150/m³. Tetap sama dengan tahun 2023.
Untuk Kabupaten Kepahiang tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.524/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Tengah tarif batas atas Rp 7.043/m³ dan tarif batas bawah Rp 2.537/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.
Kabupaten Rejang Lebong: Tarif batas atas Rp 6.400/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.800/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Mukomuko tarif batas atas Rp 7.000/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun 2023.
Kemudian Kabupaten Lebong tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Utara tarif batas atas Rp 8.854/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.679/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Iya tarif air minum PDAM akan di berlaku di 9 kabupaten kota, sedangkan Kabupaten Kaur belum memiliki PDAM. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang,” kata Ujang Zakaria.(*)
Redaksi – Suliswan























































