PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, bekerja sama dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara menggelar sosialisasi hukum.
Baca Juga: Panitia Berasa Runniversary 2026 Membuka Pendaftaran Jalur Offline
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa serta masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan publik.
Baca Juga: Bupaati Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Berpartisipasi dalam Berasa Runniversary 2026
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara menyampaikan materi tentang peraturan perundang-undangan terkait korupsi, risiko penyimpangan pengelolaan Dana Desa, serta langkah-langkah pencegahannya.
Baca Juga:
Dinas Kearsipan dan Perustakaan Gelar Bimtek Literasi Membaca Nyaring
Kepala Desa Pagar Ruyung Agung Hartodi menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat yang hadir dapat memahami aturan hukum dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan bersama. 14 Juli 2026
Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Pagar Ruyung.(Adv)
Redaksi -Suliswan






















































