PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mematangkan rencana pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) yang berada di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Melalui rapat yang digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (3/6/2026).
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, membahas rencana pemanfaatan lahan eks HGU PT BRI untuk pembangunan berbagai fasilitas umum.
Mian menjelaskan bahwa masa berlaku HGU PT BRI telah berakhir sejak 2017. Selain itu, pemerintah daerah setempat tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin karena adanya kebutuhan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat.
“HGU PT BRI yang telah berakhir pada tahun 2017 tidak lagi mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Ketika rekomendasi tidak diberikan, maka pemerintah memiliki dasar untuk mengarahkan pemanfaatan lahan tersebut bagi kepentingan masyarakat.
Bahkan saat saya menjabat di Bengkulu Utara, perusahaan yang mendapatkan rekomendasi diwajibkan mengalokasikan sebagian lahannya untuk fasilitas umum,” ujar Mian.(MC)
Redaksi -Suliswan























































