PAGUCINEWS.COM – Terkait Pertek PT. Maju Tambak Sumur kepala Dinas DLHK provinsi Bengkulu, pihaknya membantah telah mengeluarkan Izin.31 Maret 2026.
Baca juga/Oknum Catut Nama Kadis DLH Minta Uang 12 Juta Ke PT.MTS, Kadis DLH Bungkam
Sementara keputusan Gubernur Bengkulu tentang persetujuan peryataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha-usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau di kabupaten Bengkulu Utara, oleh PT Maju Tambak Sumur.
Baca Juga/Polres Bengkulu Utara Giat Kurve Bersama, Bersihkan Puing Kebakaran Pasar Sido Mukti
Berdasarkan peraturan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, terutama yang tercantum dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Pengelolaan air limbah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berskala menengah-besar atau berdampak penting wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan izinlingkungan/ persetujuan lingkungan.
Parpen Siregar saat di konfirmasi menyampaikan perizinan yang di tanda tangani Gubernur bengkulu dengan nomor 29092201117030001. 29 September tahun 2022 itu mencakup semua perizinan,”ujarnya.
Namun dengan adanya surat yang di tanda tangani oleh Gubernur Bengkulu itu, kepala dinas DLH Provinsi Bengkulu Safnizar, dengan tegas mengatakan tidak perna memberikan, perizinan dan tidak mengetahui surat Gubernur ke PT. MTS.
“Ia pihaknya belum perna memberikan Izin ke PT Maju Tambak Sumur karena itu kewenangan kabupaten,”ketus Safnizar.(**)
Redaksi -Suliswan






















































