PAGUCINEWS.COM – Fenomena saling lempar tanggung jawab antar dinas lingkungan hidup Bengkulu Utara dan DLHK Provinsi Bengkulu dugaan pengurusan izin pertek tambak udang.PT Maju Tambak Sumur.
Baca Juga /Wagub Bengkulu Serahkan SK Plt Bupati Rejang Lebong
Substansi dokumen lingkungan, atau yang namanya persetujuan lingkungan itu sudah terbit oleh DLHK provinsi tapi Pertek nya saat sidak PT MTS tidak bisa menunjukkan dokumen,” kata Parpen.
Baca Juga /Lestarikan Budaya Daerah, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional
“Hal tersebut lantaran izin Tambak Udang tersebut dikeluarkan oleh provinsi, jadi secara kewenangan provinsi yang bisa melakukan tindakan atas temuan kami dilapangan tersebut,” jelas Parpen.
Baca juga /Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1447 H RSUD Lagita Pelayanan Tetap 24 Jam
Selain itu hasil sidak diduga izin tata ruang tidak ada, padahal itu perlu karena letak tambak udang tersebut berada di wilayah Sempadan Pantai.
“Ia perizinan terkait instalasi pengelolaan limbah, pihak perusahaan diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” kata Parpen.
Sementara kadis DLHK provinsi Safnizar dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan. PT. Maju Tambak Sumur di wilayah Bengkulu Utara, itu kewenangan penerbit perteknya bukan dari DLHK provinsi itu kewenangan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ia itu kewajiban Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, memiliki kewenangan perizinan penerbit pertek tambak udang,” kata Safnizar pada 27 Maret 2026.
“Ia kalau ”mereka beroperasi tanpa pertek artinya PT MTS itu masih ilegal aktifitasnya,” ujar plt kadis (**)
Redaksi -Suliswan




















































