Home / Parlemen

Senin, 16 Maret 2026 - 09:00 WIB

Panitia Khusus DPRD Bengkulu Utara Mulai Membahas Raperda

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga /Lestarikan Budaya Daerah, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional

Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus menggelar rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut, Selasa 27/01/2026 yang lalu.

Baca Juga /Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan atas Raperda Disabilitas dan Ketenagakerjaan

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi wakil Ketua Pansus Yos Sudarso dan Slamet Waluyo sebagai tenaga ahli. 16/3/ 2026.

“Ia rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,”ujar Hotman.

Baca Juga /Optimalkan Pelayanan Publik, Kepala Desa Talang Berantai Lantik Kadun II

Dalam rapat kerja pansus tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nantinya.

Menurutnya, Pansus ini komitmennya untuk membahas Raperda ini dengan detail untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi mereka, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan.

“Memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif.

Baca Juga  Komisi I DPRD BU, Rapat Keja dngan 15 OPD Bahas Hasil Rapat Banmus  

“Ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas di Bengkulu Utara dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya

Hotman juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi

Dalam Rapat Pansus Disabilitas dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh: Asisten 1, Bari Oktari, Staf Ahli Bupati, Suwanto, Plt kepala Dinas Pendidikan, Budiman, Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari Menkumham. (Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Unsur Pimpinan DPRD BU, Rapat Perihal Pembahasan Raperda APBD TA 2024

Bengkulu Utara

Rapat Internal  Dewan BU,  Bahas Raperda Peraturan Daerah Nomor : 13 Tahun 2016

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara, Menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Adat Enggano

Advertorial

Paripurna DPRD BU, Wabup Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023

Bengkulu Utara

Rapat Paripurna  DPRD BU, Sampaikan Hasil Rapat Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran

Kaur

Bupati Kaur Serta Jajaranya Menghadri Rapat Paripurna DPRD

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara, Paripurna HUT ke-47, Kabupaten Bengkulu Utara