Home / Kota Bengkulu

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:28 WIB

Ini 6 Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

PAGUCINEWS.COM – Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyampaikan, Izin pertambanggan rakyat (IPR) Izin yang diberikan kepada perorangan, klompok, atau koperasi masyarakat setempat.

Baca Juga /Aparatur Pemerintah Seluma Gelar Bintek, Penyelenggaraan Keuangan Desa

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR).

Baca Juga /Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Setujui Raperda Jadi Perda

Kegiatan pertambangan rakyat umumnya bersekala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.

“Ia IPR menjadi instrumen peting agar memberikan kepastian melakukan kegiatan pertambangan yang berizin, menanggulangi Maslah sosial.

Selain itu, untuk meningkatkan perekonomi masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, dan yang terpenting mengendalikan kerusakan lingkungan.

Baca Juga /Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book

Maka oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan  berberapa ketentuan untuk melakukan atau mebuka pertambangan WPR:

1.Komoditas mineral, logam, mineral non logam, dan batuan.

2.Dilakukan oleh penduduk setempat

3.Tidak menggunakan bahan peledak dan B3, serta tidak melakukan metode penambangan bawah tanah bagi perseorangan.

4.Dilakukan dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh menteri ESDM

5.Luas maksimal 1 IPR, lima(5) hektare untuk perorangan, sepuluh(10)hektare untuk koperasi.

6.Masa berlaku 10 tahun dapat di perpanjang dua kali masing masing 5 tahun

Ketentuan ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal mineral dan batu bara, kementerian energi dan sumber daya mineral(**)

Redaksi  Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Emak-Emak Inisial SP Diamankan Polisi Dibedenganya

Share :

Baca Juga

Advertorial

Industri  Kreatif  Rumahan  Minuman Herbal di Respon Baik DPRD Prov Bengkulu

Advertorial

Paripurna DPRD Prov Bengkulu, Gubernur Sampaikan Raperda APBD-P Anggaran 2023

Kota Bengkulu

Konferensi Pers, Gubernur Bengkulu Satu Pasien Positif Corona Meninggal

Kota Bengkulu

Helmi- Muslihan, Mengukuhkan Tim Kanco se-Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

PGRI Provinsi Bengkulu Menggelar Konferensi Kerja III Tahun 2023

Kota Bengkulu

Wagub Mian Menghadiri Seminar Nasional Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah

Advertorial

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Menjadi Perda

Kota Bengkulu

Tanda Tanda Kehadiran Peresiden RI, Mendaratnya Hercules Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu