Home / Kota Bengkulu

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:28 WIB

Ini 6 Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

Ketentuan Untuk Membuka  Pertambangan Rakyat

PAGUCINEWS.COM – Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyampaikan, Izin pertambanggan rakyat (IPR) Izin yang diberikan kepada perorangan, klompok, atau koperasi masyarakat setempat.

Baca Juga /Aparatur Pemerintah Seluma Gelar Bintek, Penyelenggaraan Keuangan Desa

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR).

Baca Juga /Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Setujui Raperda Jadi Perda

Kegiatan pertambangan rakyat umumnya bersekala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.

“Ia IPR menjadi instrumen peting agar memberikan kepastian melakukan kegiatan pertambangan yang berizin, menanggulangi Maslah sosial.

Selain itu, untuk meningkatkan perekonomi masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, dan yang terpenting mengendalikan kerusakan lingkungan.

Baca Juga /Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book

Maka oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan  berberapa ketentuan untuk melakukan atau mebuka pertambangan WPR:

1.Komoditas mineral, logam, mineral non logam, dan batuan.

2.Dilakukan oleh penduduk setempat

3.Tidak menggunakan bahan peledak dan B3, serta tidak melakukan metode penambangan bawah tanah bagi perseorangan.

4.Dilakukan dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh menteri ESDM

5.Luas maksimal 1 IPR, lima(5) hektare untuk perorangan, sepuluh(10)hektare untuk koperasi.

6.Masa berlaku 10 tahun dapat di perpanjang dua kali masing masing 5 tahun

Ketentuan ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal mineral dan batu bara, kementerian energi dan sumber daya mineral(**)

Redaksi  Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Pemprov Bengkulu Sumbang Kursi dan Meja Portabel, di Pembukaan Belungguk Point

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Minta Perkuat Fungsi Kelembagaan Baznas

Hukum & Peristiwa

Timsus Jatanras Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Kota Bengkulu

Keputusan Bawaslu; Agusrin-Imron Calon Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Provinsi Bengkulu Tuan Rumah Peringatan Hari Ibu Nasional 2022

Advertorial

Realisasinya Pembangunan Infrastruktur Jalan Masih Minim, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu

Kota Bengkulu

Keluarga Besar Putra Putri Polri Provinsi Bengkulu Melaksanakan Musda V

Kota Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu Kembali Menargetkan 4000 Pemutihan Pajak

Hukum & Peristiwa

Lansia Pemilik 50 Paket Sabu di Bekuk Polda Bengkulu