Home / Kaur

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:05 WIB

Luncurkan Aplikasi LAPOR. Pemda Kaur Tingkatkan Aksesibilitas dan Transparansi Pelayanan Publik

aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan

aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan

PAGUCINEWS.COM– Resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. dan aplikasi media sosial “LAPOR Pak Bupati”. Pemda Kaur, melalui Dinas Kominfo yang berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Rabu (12/3/2025).

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.l, serta dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Sekretaris OPD se-Kabupaten Kaur, serta Sekretaris Camat se-Kabupaten Kaur.

Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.l, menekankan bahwa peluncuran aplikasi LAPOR! dan “LAPOR Pak Bupati” merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi pelayanan publik di Kabupaten Kaur.

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan, dan saran, serta mendorong akuntabilitas dan responsivitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih responsif dan mampu memanfaatkan data pengaduan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Mr. Jarnawi, M.Pd., menjelaskan, tujuan utama SP4N LAPOR! adalah untuk mempermudah penyelenggara dalam mengelola pengaduan secara cepat, tepat, dan tuntas; memberikan akses partisipasi masyarakat; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sistem ini juga akan dikoordinasikan secara nasional oleh KemenpanRB, bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden, untuk memastikan evaluasi dan tindak lanjut yang efektif.Lanjut Jarnawi, pentingnya SP4N LAPOR! dalam mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Sistem ini, yang didasarkan pada Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014, bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan pengaduan yang sebelumnya berjalan parsial dan tidak terkoordinir. SP4N LAPOR! dirancang untuk menerapkan prinsip “no wrong door policy,” memastikan pengaduan masyarakat, dari manapun sumbernya, akan sampai kepada pihak yang berwenang.(Asrin)

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Kaur Saksikan Pengukuhan Tim Pemenag,  Lis-Herli

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Rapat Paripurna RAPBD-P Tujuh Target Sasaran dan Arahkan dalam Sidang

Kaur

Tim Penggerak PKK Kabupaten Kaur Periode 2021 – 2024 Dikukuhkan Oleh Bupati

Kaur

Idul Adha 1445 H, Bupati Kaur Salat di Lapangan Merdeka Kota Bintuhan

Kaur

Pelajar SD Tenggelam di Sungai Babat,Diduga Tak Bisa Berenang

Kaur

25 Dewan Kaur Terpilih 2024, Baru 11 Laporkan Harta Kekayaan

Kaur

Bupati Kaur Sambangi Pos Pengamanan dan Pos Pelanyanan Ops Ketupat Nala 2024

Kaur

Peringatan HUT ke-76 RI di Kabupaten Kaur Bupati: Doa Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Kaur

Amukan Si Jago Merah, Kantin Ebet Sisakan Puing-puing