Home / Kaur

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:03 WIB

PT CBS Ingkari MoU Anggota Plasma, Koperasi Gelar RAT, Putusan Cukup Mengejutkan

PAGUCINEWS.COM – Dipastikan, setelah dilakukan take over PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dari Ciputra Group dengan PT Kuwala Gunung Sejati (KGS)  31 Juli 2023 lalu. Maka kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengalami perubahan management, sehingga banyak dugaan kekeliruan dilakukan pihak management baru dalam hal ini PT KGS.

Bahkan, PT CBS management baru (PT KGS) telah ingkari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat antara PT CBS management lama dengan anggota plasma yang tergabung dengan Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS).

Sehingga terjadilah pemberian hak anggota plasma tidak sesuai kesepakatan. Bahkan untuk merunut supaya persoalan itu bisa diselesaikan, pengurus KP GMS telah berupaya melakukan pertemuan dengan pihak PT CBS (PT KGS).

Sayangnya, dari sekian banyak upaya itu tidak membuahkan hasil. Belakangan diketahui PT CBS management baru telah mengambil hasil dari kebun plasma. Tapi pihak perusahaan menunggakan angsuran bank kebun plasma di Bank Raya Jakarta. Bahkan, kini kebun plasma telah masuk di devisi kredit macet di management Bank Raya.

Atas dasar kondisi darurat ini, maka Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2023, Senin 4 Maret 2024. Walau dalam RAT ini tidak ada penyampaikan tentang kondisi keuangan KP GMS, karena kini kondisi perputaran uang di KP GMS tidak berjalan.

Hanya sebagai gambaran, saat ini piutang usaha KP GMS dengan PT CBS terhitung 29 Februari 2024 lalu Rp  1.869.950.307. Selain itu ada juga tagihan angkutan KP GMS ke PT CBS yang sampai kini tidak ada penyelesaian Rp  115.089.241, sehingga total piutang KP GMS di PT CBS 2.228.645.865.

Atas banyak pengingkaran MoU oleh pihak rekanan KP GMS, kini total tunggakan hutan KP GMS di Bank Raya kisaran 16 Milyar (M).   Setelah dilaksanakan pembahasan bersama anggota plasma yang hadir (100 orang,red), maka anggota plasma telah menyepakati beberapa pont penting.

Baca Juga  Pembangunan Rabat Beton Desa Tri Jaya Sukses

Diantaranya, anggota plasma menyatakan sikap ingin pisah dari kemitraan PT CBS,  menunda pemberian bagi hasil yang pernah ada diberikan PT CBS management baru ke anggota plasma karena tidak sesuai MoU, memberikan kuasa penuh kepada kepengurusan KP GMS untuk melakukan upaya yang dianggap perlu.

Baik itu langkah hukum tentang persoalan plasma dan kajian lain yang dianggap penting. Sehingga ke depan, KP GMS bisa mengelola kebun plasma lebih baik, sehingga bagi hasil untuk anggota lebih bagus.

Ketua KP GMS Ahyatul Khair, SE membenarkan, telah dilaksanakan RAT di kantor koperasi. RAT ini telah memenuhi kourum, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) koperasi. Sehingga apa yang menjadi keputusan anggota di RAT ini sudah sah, mereka siap menjalankan amanat yang diberikan.

Bagi pengurus, apa yang menjadi keputusan RAT adalah harga mati. Sebab yang memberikan keputusan adalah para pemilik kebun, posisi mereka sama tinggi dan rendahnya dengan pemilik PT CBS.

“Keputusan RAT ini final, sebab yang memutuskan pemilik kebun. Bagi kami ini tidak akan ada lagi perubahan, sebab keputusan ini sudah memenuhi dasar hukum koperasi. Kami akan melaksanakan keputusan semaksimal mungkin, tidak ada lagi harga tawarnya,” tegas dia.(Asrin)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

40 Hari Meninggalnya Daniah, Ustadz  Yuli Sasman Isi Ceramah

Kaur

KemenPAN-RB Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur

Kaur

Kabar Baik!  76  Warga Desa Air Pahlawan  Kaur Kembali Terima BLT DD Tahun 2021

Kaur

Majukan Ekonomi Daerah, Pemkab Kaur Rakor Rencana Pembangunan Pasar Lama

Kaur

MTQ Ke- VI 2021 Tingkat Kabupaten Kaur Resmi Dibuka Wakil Bupati

Kaur

Baser MTQ XXXV Tingkat Provinsi Dikabupaten Kaur, Dibuka Bupati Lismidianto

Kaur

Ketua DPRD Kaur Respon Cepat, Gedung PAUD Di Timpa Pohon

Hukum & Peristiwa

Kapolres Kaur Safari Keliling, Menghadapi Pilkades Serentak 2021