Home / Kaur

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:05 WIB

Luncurkan Aplikasi LAPOR. Pemda Kaur Tingkatkan Aksesibilitas dan Transparansi Pelayanan Publik

aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan

aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan

PAGUCINEWS.COM Resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. dan aplikasi media sosial “LAPOR Pak Bupati”. Pemda Kaur, melalui Dinas Kominfo yang berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Rabu (12/3/2025).

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.l, serta dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Sekretaris OPD se-Kabupaten Kaur, serta Sekretaris Camat se-Kabupaten Kaur.

Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.l, menekankan bahwa peluncuran aplikasi LAPOR! dan “LAPOR Pak Bupati” merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi pelayanan publik di Kabupaten Kaur.

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan, dan saran, serta mendorong akuntabilitas dan responsivitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih responsif dan mampu memanfaatkan data pengaduan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, Mr. Jarnawi, M.Pd., menjelaskan, tujuan utama SP4N LAPOR! adalah untuk mempermudah penyelenggara dalam mengelola pengaduan secara cepat, tepat, dan tuntas; memberikan akses partisipasi masyarakat; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sistem ini juga akan dikoordinasikan secara nasional oleh KemenpanRB, bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden, untuk memastikan evaluasi dan tindak lanjut yang efektif.Lanjut Jarnawi, pentingnya SP4N LAPOR! dalam mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Sistem ini, yang didasarkan pada Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014, bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan pengaduan yang sebelumnya berjalan parsial dan tidak terkoordinir. SP4N LAPOR! dirancang untuk menerapkan prinsip “no wrong door policy,” memastikan pengaduan masyarakat, dari manapun sumbernya, akan sampai kepada pihak yang berwenang.(Asrin)

Baca Juga  Undang Wali Murid, Hadapi Ujian Naional, Murid Diharuskan Membawa laptop

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Pjs Kades Serah Terima Pisik Bangunan Tahun 2020 ke Kades Terpilih

Kaur

6 Program Prioritas Bupati Kaur dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Kaur

Pemerintah Desa Tanjung Beringin Gelar Posyandu Bulanan

Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka diduga Pembacok Warga Nasal Akhirnya Ditangkap Polisi

Kaur

Didukung 3 Parpol Pilkada 2020 Lis- Heri Daftar Ke KPU Kaur 5 September

Ekonomi

40 Hektar Padi Sawah Desa Air Jelatang Kaur Diserang Hama Wereng

Kaur

Lubang Menganga di Tengah Jalan di Kabupaten Kaur Ancam Keselamatan Pengendara

Kaur

Pemkab Kaur Melaksankan Kegiatan Rembuk Stunting