Home / Bengkulu Utara

Senin, 21 November 2022 - 12:24 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah

PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan Barang bukti di pimpin lansung Kasi Intel kejari Bengkulu utara, Denny Agustian SH, MH dan di hadri Kepala Dinas Kesehatan Samsul Ma’arif pihak kepolisian dan pengadilan Negeri. dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.senin (21/11/22)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana sampai 2 Desember 2022 perkara sudah Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang Bukti (BB) terdiri dari lima belas jenis perkara tindak pidana sesuai dengan pasal 277 KUHP di musnakan diantaranya perkara 5 perkara kantibung ,5 wanalaga 15 perkara Narkotika”Kata Denny

“Iya barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Redkasi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Desa Pematang Sapang Mengadakan Pelatihan Budidaya Itik

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI, Predikat Zona Hijau

Bengkulu Utara

PMJB Bengkulu Utara Bersatu, Siap Menangkan MARI Pilkada 9 Desember

Bengkulu Utara

Pemdes Air Baus Satu Titik Nol Pembagunan Rabat Beton Jalan UsahaTani

Bengkulu Utara

Peringatan Hari Santri Bupati Mian, Menyambangi Pondok Pesantren Darussalam

Bengkulu Utara

Dewan Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Bengkulu Utara

Hasil Seleksi JPT Sekda Bengkulu Utara Tunggu Keputusan KASN

Bengkulu Utara

Wakil Ketua 2 DPRD Herliyanto Menghadiri Wisuda Program Sarjana ke-20 Universitas Ratu Samban

Bengkulu Utara

Pengendali Kerawanan Pangan kembali di Salurkan Bupati Mian