Home / Bengkulu Utara

Senin, 21 November 2022 - 12:24 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah

PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan Barang bukti di pimpin lansung Kasi Intel kejari Bengkulu utara, Denny Agustian SH, MH dan di hadri Kepala Dinas Kesehatan Samsul Ma’arif pihak kepolisian dan pengadilan Negeri. dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.senin (21/11/22)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana sampai 2 Desember 2022 perkara sudah Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang Bukti (BB) terdiri dari lima belas jenis perkara tindak pidana sesuai dengan pasal 277 KUHP di musnakan diantaranya perkara 5 perkara kantibung ,5 wanalaga 15 perkara Narkotika”Kata Denny

“Iya barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Redkasi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Ketua DPRD BU Dampingi Bupati ke BPK

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dinas PMD Bengkulu Utara, Mengucapkan Selamat Berdirinya Sekber Media

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Menggelar Rakor Mengantisipasi Lonjakan Corona Natal Dan Tahun Baru

Bengkulu Utara

Ini 5 Wana Surat Suara Pemilu  14 Februari 2024

Bengkulu Utara

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Arga Makmur Mendapatkan Program Asimilasi

Bengkulu Utara

Polres BU HUT Bhayangkara ke-74 Mendapat Kado dari Dandim 0423 BU

Bengkulu Utara

Unsur Pimpinan DPRD BU, Rapat Perihal Pembahasan Raperda APBD TA 2024

Bengkulu Utara

Kades Batu Layang Terancam Penjara Seumur Hidup, Diduga Koropsi Dana DD 2019

Bengkulu Utara

Bappelitbangda BU, Rapat Koordinasi  Penanggulangan Kemiskinan