PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan Barang bukti di pimpin lansung Kasi Intel kejari Bengkulu utara, Denny Agustian SH, MH dan di hadri Kepala Dinas Kesehatan Samsul Ma’arif pihak kepolisian dan pengadilan Negeri. dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.senin (21/11/22)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana sampai 2 Desember 2022 perkara sudah Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang Bukti (BB) terdiri dari lima belas jenis perkara tindak pidana sesuai dengan pasal 277 KUHP di musnakan diantaranya perkara 5 perkara kantibung ,5 wanalaga 15 perkara Narkotika”Kata Denny
“Iya barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Redkasi : Suliswan