Home / Bengkulu Utara

Senin, 21 November 2022 - 12:24 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah

PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan Barang bukti di pimpin lansung Kasi Intel kejari Bengkulu utara, Denny Agustian SH, MH dan di hadri Kepala Dinas Kesehatan Samsul Ma’arif pihak kepolisian dan pengadilan Negeri. dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.senin (21/11/22)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana sampai 2 Desember 2022 perkara sudah Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang Bukti (BB) terdiri dari lima belas jenis perkara tindak pidana sesuai dengan pasal 277 KUHP di musnakan diantaranya perkara 5 perkara kantibung ,5 wanalaga 15 perkara Narkotika”Kata Denny

“Iya barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Redkasi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Hasdiansyah Menghadri Musrenbang Tingkat Kecamatan Air Besi 

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Memeriahkan HUT RI ke 80, Putri Hijau Fun Run 5K 2025

Bengkulu Utara

Pansus Covid-19 DPRD Hearing Bersama Dinas Kesehatan

Bengkulu Utara

Maling Motor  Honda Blade, Tersangka Di Dor Polisi

Bengkulu Utara

Hore! Kades Tanah Tinggi Dapat Motor Dinas Baru ADV Honda

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Paripurna, Sampaikan Rekomendasi LKPJ  Bupati Tahun 2021

Bengkulu Utara

Bupati Mian Serahkan Insentif Imam Masjid Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu

Bengkulu Utara

36 Kontingen Pramuka Bengkulu Utara, Ikuti Kemah Bela Negara

Bengkulu Utara

HUT Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara ke- 46 Mulai Menyusun Persiapan