Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Giri Mulya Pemahaman Masalah  Hukum kepada Masyarakat

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Staf Khusus Presiden Bersama Sekda BU, Tinjau Ruas Jalan Tugu Polwan- Giri Mulya

Bengkulu Utara

Dinas Pendikikan Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Uji Operator PKPM Berbasis Komputer

Bengkulu Utara

Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Pasar Ketahun, Ini Kondisi Jagungnya

Bengkulu Utara

Amanto..Inspektur Upacara HUT RI ke- 79 Desa Air Petai

Bengkulu Utara

Sinergitas dan Kolaboratif Menjadi Kesuksesan APBD Tahun 2025

Bengkulu Utara

Bunda PAUD Bengkulu Utara Monitoring Penerimaan Anak Usia Dini

Bengkulu Utara

Desa Banyumas Melaksanakan Kegiatan Merti Desa Yang ke-94

Bengkulu Utara

Sekda Dr.Haryadi; Mengingatkan ASN Menjaga Netralitas Jelang Pilkada