Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Desa Pematang Sapang, Gelar Pelatihan Hukum Peragkat Desa

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ketua TP PKK Kabupaten Ajak Kader Manfaatkan Lahan Perkarangan

Bengkulu Utara

Cekik Teman Sendiri VO Meringkuk di Jeruji Besi

Bengkulu Utara

Hasil Ujian Livestreaming CPNS Formasi 2019, Bisa Diakses Channel Youtube UPT BKN Bengkulu

Bengkulu Utara

Satlantas Edukasi Pengguna Kendaraan, Cara Pencegahan Covid-19

Bengkulu Utara

Diduga Onknum LSM R, Terjaring OTT Oleh Kepolisian Resor Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Wabup  Arie Septia Adinata, Sambut Kedatangan 208 Jemaah Haji Asal Bengkulu Utara

Hukum & Peristiwa

Tuna Wisma Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Masjid

Hukum & Peristiwa

Oknum Karyawan BUMN NG Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak Tiri