Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Jajaran Polsek Padang Jaya Melakukan Pengecekan Obat di Beberapa Apotek

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Lubuk Lesung sukses Laksanakan pelatihan perencaan APBDEs 2025

Bengkulu Utara

Secara Virtual Sekda Bengkulu Utara Mengikuti Rakornas Bersama Presiden RI

Bengkulu Utara

Pansus Covid-19 DPRD Hearing Bersama Dinas Kesehatan

Bengkulu Utara

Setelah Heboh Pemberitaan Proyek BWSS 7, Baru Pasang Papan Informasi

Bengkulu Utara

Jaga Kebersihan Pasar Purwodadi Bupati Dan Jajaran Bersih-bersih

Bengkulu Utara

Satsamapta Polres Bengkulu Utara, Giat Penyemprotan Cairan Disinfektan

Bengkulu Utara

Komisi I DPRD Menggelar Hearing Bersama Lima OPD Yang Menjadi Mitra Kerja

Bengkulu Utara

Ketua Komisi I DPRD BU, Hadri Peresmian Gedung Puskesmas Prototype