Home / Nasional

Jumat, 23 September 2022 - 23:10 WIB

KPK  Tetapkan  Oknum Hakim SD, Diduga Sebagai Tersangka Suap

PAGUCINEWS.COM = Kasus dugaan suap pengurusan perkara.Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Atas hal ini Menko Polhukam Mahfud Md agar si hakim tak diberi ampunan jika memang terbukti bersalah atas dugaan suap.

“Mahkamah Agung (MA)sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau tidak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud saat diwawancarai detikJatim di Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak diberi ampunan.

“Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!” tegasnya, dilansir dari detiknews.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya.

“Ya KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Mengobati Punggung Sendi Setelah Usia 50 Tahun

Share :

Baca Juga

Nasional

Pj Gubernur DKI Akan Mengaktifkan Kembali Program Era Gubernur Joko Widodo

Hukum & Peristiwa

Rekaman CCTV, Terekam Putri Berada di Lokasi Kejadian Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Nasional

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata Hadiri Rakor Penguatan Sinergi di KPK

Nasional

Syaur Dan Buah Kebutuhan Nutrisi Penunjang Kesehatan Ibu Hamil

Nasional

4 Arti Mimpi Potong Rambut, Mulai Pertanda Baik Hingga Buruk

Hukum & Peristiwa

Giat Strong Point, Personil Sat Samapta Polres Abdya

Headline

Waspadai Tanda Ibadah Haji Ditolak Allah, Ini Ciri-ciri Haji Mardud

Nasional

Ini Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M