Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Polres Bengkulu Utara Mengadakan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Banyu Mas Baru Melaksanakan Pembinaan Dasa Wisma

Bengkulu Utara

Asisten II Pemkab Bengkulu Utara Melepas 32 Kontingen Raimuna Nasional ke-XII Cibubur

Bengkulu Utara

Bupati Mian Pimpin Rapat Koordinasi, OPD Jangan Ragu Serap Anggaran

Bengkulu Utara

Safari Ramadhan, Bupati Bengkulu Utara Komitmen Program Pembangunan untuk Masyarakat

Bengkulu Utara

Idul Adha 2020 Polres Bengkulu Utara Qurban 9 Ekor

Bengkulu Utara

Tiga Komisi DPRD BU,  Menggelar Rapat Membahas Rencana Jadwal Kerja Pimpinan

Bengkulu Utara

Mian Sidak Hari Pertama PTM di SMPN 1 Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Bupati Mian Survey Titik Lokasi Pembangunan Sentral Kuliner di Wisata Kemumu