Minggu 26 Juni 2022
PAGUCINEWS.COM = Kepala Siksi tindak pidana khusus bersama kasi Itelijen Kejari Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan terhadap Diretur Tambang Batu Bara PT.PMN diduga merusak dan menghilangkan saluran Irigasi di desa gunung Selan kecamatan kota Arga makmur.
Sebelumya, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto ST, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu utara, Fitriansyah, S,STP, MM, kembali Penyidik Kejari BU memeriksa Direktur Utama PT PMN, Alexander F. H. Roumokoy, pada Jumat kemarin 24 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, MH melalui Kasi Intel, Denny Agustian,SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bos perusahaan tambang batu bara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Diretur Utama PT.Putra Maga Nanditama (PMN) Batu Bara Alexander F. H. Roumokoy masih seputar pengumpulan keterangan dan data terkait aset Irigasi pemerintah kabupaten Bengkulu Utara.
“Ya Pemeriksaan terhadap Diretur Utama PT.Putra Maga Nanditama (PMN) Batu Bara oleh Kepala Siksi tindak pidana khusus bersama kasi Itelijen Kejari Bengkulu Utara, pengumpulan keterangan dan data terkait aset Daerah,”kata Denny.
Sementara itu, pihak PT PMN yang berkali-kali dihubungi, tidak didapati penjelasannya. HRD PT PMN Bengkulu Utara, Halmed tak merespon panggilan telepon dan pesan WA yang disampaikan awak media sejak jumat (24/06/22) hingga Minggu.
Baca Juga : Kepala Dinas PUPR di Periksa Kejaksaan Negeri Argamakmur
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Bengkulu Utara Periksa Eselon II BKAD
Baca Juga : Diduga Semenjak Beroperasinya PT.PMN Sungai Desa Talang Baru Ginting Keruh Pekat
Baca Juga : Perusahaan Tambang PT.PMN Dilaporkan Pemerintah Dua Desa ke Kejaksaan
Redaksi: Pagucinews.com






















































