PAGUCINEWS.COM = Proses penyelidikan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, atas kasus pengrusakan aset daerah berupa saluran irigasi yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN), di Desa Gunung Selan terus berlanjut.
Baca Juga : Kepala Dinas PUPR di Periksa Kejaksaan Negeri Arga Makmur
Setelah meminta keterangan Kadis PUPR Bengkulu Utara, pada Senin lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, yakni Kepala BKAD Fitriansyah.
Baca Juga : Diduga Semenjak Beroperasinya PT.PMN Sungai Desa Talang Baru Ginting Keruh Pekat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo,SE.SH,MH melalui Kasi Intel Denny Agustian,SH.MH membenarkan hal itu. Disebutkannya, Kepala BKAD juga dimintai keterangannya pada Kamis.23 Juni 2022 masih terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PMN.
“Ya benar keduanya di mitai keterangan terkait dengan kerusakan saluran Irigasi di duga akibat aktifitas PT.Putra Maga Nanditama,”kata Denny
Sementara itu Kepala BKAD di konfirmasi media ini, membenarkan dirinya di pangil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan serta data terkait aset Irigasi yang ada di desa gunung Selan yang tertimbun oleh aktifitas PT. PMN.
Namun sayangnya, di tanya apa saja yang di sampaikan ke Pihak Penyidik kejaksaan dia menjelaskan masih seputar aset Irigasi yang diduga tertimbun PT.PMN.Kamis (23/6/22).
“Ya memberikan penjelasan seputar aset Irigasi yang tertimbun oleh aktifitas PT.PMN,”tutupnya(**)
Redaksi






















































