PAGUCINEWS.COM = Unit reskrim Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko,Amankan dua orang pria diduga pelaku atas kasus pencurian buah sawit milik PT DDP.
Kedua pelaku berinisial IS (36) dan UM (36) bekerja sebagai petani ini , di amankan oleh unit reskrim Polres Mukomuko polda Bengkulu pada sabtu (12/4/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat melintas di jalan perkebunan masyarakat desa Bunga Tanjung.
Hala ini di jelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., kepada media ini (13/03/22) penangkapan kedua pelaku pencurian tandan bua kelapa sawit PT DDP saat melintas di jalan perkebunan masyarakat desa Bunga Tanjung berserta barang bukti (BB) satu unit mobil pikup jenis grand max yang tidak dilengkapi nomor polisi.
“Ya keduanya diduga pelaku pencurian buah sawit yang dilaporkan pihak PT DDP ke Polsek Teramang Jaya pada 23 Desember 2021 lalu, pencuriannya terjadi tanggal 20 Desember 2021” ketus Sudarno.
Kedua Inisial IS-UM dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman mencapai 7 tahun penjara(**)
Redaksi





















































