LEBONG – Pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di sebua Alfamart Lebong, kurang dari 12 jam terungkap oleh Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Didik Mujiyanto,S.H.,M.H.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan laporan polisi Pada hari Rabu Pukul 22.30 Wib telah menerima Laporan tentang Dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di sebuah Alfamart.Kamis (21/10/2021)
Setelah mendapat laporan Unit Pidum reskrim polres lebong Polda Bengkulu lansung ke TKP dan melakukan penyelidikan, terduga yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana pihaknya lansung mengadakan pengejaran .
Lebih kurang 12 jam terduga yang melakukan Pencurian dengan kekerasan berhasil di amankan,terduga pelaku diamankan di antara, AS(22), R F (17) CL (19) ketiga terduga pelaku dari Kecamatan Lebong sakti,Kabupaten lebong,”ujar Kasat Reskrim Didik.
“Ya kurang dari 12 jam Unit Pidum Reskrim Lebong berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku, saat ini terduga pelaku dan barang bukti(BB) sudah di amankan di polres lebong “ ujar Kasat Reskrim Didik Mujiyanto.
Lanjut Didik akibat Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Alfamart Lebong, kerugian mencapai Rp: 65 juta rupiah.(**)
Redaksi : Pagucinews.com





















































