PAGUCINEWS.COM = Pemerintah Dua Desa, yakni Desa Talang Ginting dan Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan perusahaan tambang PT Putra Mega Nanditama (PMN) ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur, pada Senin 06 Juni 2022.
Informasi terhimpun, laporan tersebut masing masing ditandatangani oleh Kepala Desa Talang Baru Ginting dan Ketua BPD Talang Ginting. Penyampaiannya ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur dilakukan melalui salah seorang aktivis elemen masyarakat di daerah tersebut.
Ketua BPD Talang Ginting, Sutrialto sebelumnya mengungkapkan, setelah dua kali surat yang disampaikannya ke pihak PT PMN tidak mendapatkan tanggapan, maka ia memutuskan untuk melaporkan ke penegak hukum.
“Bila dibutuhkan keterangan lebih rinci tentang kondisi sungai yang tercemar serta ancaman kerusakan terhadap desa-desa kami, sejak beroperasinya perusahaan tambang batu bara PT PMN tersebut, kami siap dipanggil dan memberikan keterangan kapan pun,” tegasnya.
Baca Juga : Diduga Semenjak Beroperasinya PT.PMN Sungai Desa Talang Baru Ginting Keruh Pekat
Selain itu, lanjut dia, perusahaan yang telah merusak jaringan irigasi ini juga terkesan seolah-olah mengabaikan keluhan warga desa terhadap dampak lingkungan yang terjadi sejak beroperasinya perusahan itu di wilayah desa mereka.
“Iya setelah ini kami juga akan menyampaikan laporan ke Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tentu akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Terkait dengan laporan yang disampaikan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Perdhana Probo Setyarjo, SH, MM, MH membenarkan bahwa laporan dimaksud telah diterima olehnya.di lansir dari Juor-nal.com
Menurut Kajari, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Talang Ginting dan Talang Baru Ginting.
” Iya, laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu,” singkat Kajari, Senin.(**)
Redaksi